Jumat 17 May 2019 17:09 WIB

Mendagri Minta Pejabat Daerah Tolak Bingkisan Lebaran

Mendagri ingatkan pejabat daerah untuk mencegah tindak pidana gratifikasi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan pemaparan saat acara diskusi i-Vote Volume 4 di Universitas Surabaya (Ubaya), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/4/2019).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan pemaparan saat acara diskusi i-Vote Volume 4 di Universitas Surabaya (Ubaya), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh kepala daerah dan pejabat daerah untuk menolak pemberian bingkisan Lebaran yang berhubungan dengan jabatan mereka. Hal ini guna mencegah tindak pidana gratifikasi.

"Bersama ini diminta agar menginstruksikan kepada seluruh ASN/Anggota DPRD menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Tjahjo Kumolo dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Jumat (17/5).

Baca Juga

Apabila menerima gratifikasi Lebaran berupa makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, Mendagri meminta bingkisan tersebut diserahkan kepada lembaga sosial sebagai bantuan. Penyerahan bantuan tersebut juga harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing pemda, dengan disertai penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.

"Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud," tambahnya.

Selain instruksi untuk menolak pemberian bingkisan Lebaran tersebut, Tjahjo juga meminta agar kepala daerah dan pejabat daerah tidak mengajukan proposal atau permintaan dana, sumbangan maupun hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Pejabat daerah juga dilarang untuk menggunakan mobil dinas dan fasilitas kedinasan lain untuk mudik maupun keperluan pribadi selama libur Lebaran.

Untuk memperkuat instruksi tersebut, Mendagri membuat dua surat edaran yakni SE Nomor 003.2/3975/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi serta SE Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Bupati/Walikota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota. SE tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Ketua KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01- 13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 hal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement