Jumat 17 May 2019 02:22 WIB

Transaksi di Gerbang Tol Cikarang Utama Dipindahkan

Pemindahan dilakukan mulai 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB.

Foto udara Gerbang Tol Cikarang Utama di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/5/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Foto udara Gerbang Tol Cikarang Utama di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan merelokasi Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama yang terletak di KM 29 Jalan Tol Jakarta-Cikampek ke kilometer (KM) 70 Cikampek dan KM 67 Kalihurip mulai 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan untuk mengurangi kepadatan serta antrean di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Untuk akses gerbang tol di sebelah barat GT Cikarang Utama atau sebelum GT Cikarang Utama, Kendaraan Golongan I tidak terdampak penyesuaian tarif tol akibat perubahan sistem transaksi," General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Raddy R Lukman di Jakarta, Kamis (16/5).

Baca Juga

Untuk penyesuaian tarif yang dilakukan pascaperubahan sistem transaksi juga tidak berdampak signifikan di Wilayah 2 (Jakarta IC-Cikarang Barat). Tidak hanya itu, Raddy memaparkan, terjadi penurunan tarif signifikan untuk Angkutan Logistik di Wilayah 2 yang mencapai Rp2.500 untuk kendaraan Golongan III, Rp2.000 untuk kendaraan Golongan IV dan Rp4.000 untuk kendaraan Golongan V.

Namun, penyesuaian tarif berdampak pada akses gerbang tol di Wilayah 3 (setelah GT Cikarang Utama) yaitu wilayah Cikarang Barat hingga Karawang Timur. Setelah perubahan sistem transaksi menjadi sistem transaksi terbuka, berlaku tarif merata sebesar Rp12.000 untuk Golongan I.

Sementara itu, untuk tarif yang berlaku di Wilayah 4 masih sama dengan tarif tol jarak terjauh (Jakarta IC-Cikampek/Kalihurip) yaitu tarif merata sebesar Rp. 15.000 untuk Gol I.

Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur menyatakan, proporsi kendaraan setelah Jalan Tol Jakarta-Cikampek mengalami perubahan sistem transaksi dan penyesuaian tarif. "Sebanyak 70 persen kendaraan tidak terdampak (tidak membayar lebih mahal) dan 30 persen yang terdampak membayar lebih mahal maupun lebih murah," jelas dia.

Dengan perubahan sistem ini, lanjutnya, untuk pengguna jalan dengan jarak terjauh diuntungkan dengan hanya melakukan transaksi satu kali, yang sebelumnya harus dua kali transaksi. Pengguna jalan dengan jarak terjauh hanya transaksi satu kali di pintu keluar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement