Kamis 16 May 2019 23:35 WIB

KPK Pastikan Tetap Lanjutkan Penyidikan Romi

Sejak Senin (13/5) Romi kembali dibantarkan ke rumah sakit.

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
Pemeriksaan Romahurmuziy. Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Pemeriksaan Romahurmuziy. Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memastikan akan terus melengkapi berkas mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Senin (13/5) kemarin Romi kembali dibantarkan di RS Polri lantaran sakit yang dideritanya. Sebelumnya ia juga pernah dibantarkan selama sebulan.

"Perlu kami sampaikan karena mengeluh sakit dan dari hasil pemeriksaan dokter di rumah sakit Polri tersangka RMY perlu dilakukan rawat inap di Rumah Sakit Polri maka per Senin (13/5) kembali dilakukan pembantaran terhadap tersangka RMY, sehingga sejak pembantaran itu dilakukan maka masa tahanan tidak dihitung atau tidak dikurangi dari masa tahanan yang ada. Ini kami juga tetap akan melakukan proses penyidikan dalam kasus ini apalagi tadi pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolak praperadilan yang diajukan oleh pihak RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/5).

Baca Juga

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus suap terkait dengan Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi pada Selasa (14/5). Keduanya akan segera menjalani persidangan.

Sejauh ini KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi dari unsur antara lain Menteri Agama RI, Sekretaris Jenderal DPR RI, Kepala KASN, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kementerian agama, Kepala Kantor Agama RI beberapa daerah, Anggota DPRD Jawa Timur. Kemudian Staff Ali Menteri Agama RI dan staff khusus menteri agama RI.

Sebelumnya KPK juga menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement