REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dan ratusan gram narkoba. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan dalam tiga bulan terakhir.
"Dalam Kurun waktu tiga bulan, Polres Sukabumi Kota ungkap peredaran narkoba di Kota Sukabumi dan daerah sekitarnya dengan 32 tersangka dari 22 kejadian," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Kamis (16/5).
Sementara barang bukti yang berhasil disita yakni sabu sebanyak 154 gram, ganja sebanyak 35 gram dan psikotropika 200 butir. Jumlah barang bukti yang terbanyak adalah obat-obatan keras yang mencapai sebanyak 13.346 butir.
Selain itu lanjut Susatyo, polisi menyita sebanyak 706 botol miras berbagai merk dan sebanyak 33 botol arak. Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah tempat di Kota Sukabumi.
Dengan pengungkapan ini ungkap Susatyo, polisi berharap bisa menekan penggunaan dan peredaran narkoba di masyarakat. Khususnya dalam menghadapi bulan suci Ramadhan.
Susatyo menuturkan, polisi juga menekankan pada peredaran obat-obatan keras di pasaran. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak terutama dari Dinas kesehatan agar obat itu tidak digunakan di luar resep yang ditentukan.
Ke depan kata Susatyo, aparat kepolisian akan terus melakukan operasi penertiban miras dan pengungkapan kasus nakoba. Upaya tersebut untuk menekan semaksimal mungkin peredaran narkoba dan miras di tengah masyarakat.