Kamis 16 May 2019 13:31 WIB

Caleg Terpilih Diberi Waktu Sepekan Lapor LHKPN

KPK telah membuka pelayanan dan menyelenggarakan layanan khusus pada 22-29 Mei.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/ Wihdan
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada calon anggota legislatif terpilih dalam pemilu legislatif 2019 untuk mulai melaporkan harta kekayaannya. Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan.

Lebih dari 15 ribu orang Penyelenggara Negara yang akan melaporkan LHKPN sebagai caleg terpilih. Agar pelaporan berjalan dengan baik, KPK telah membuka pelayanan sejak saat ini dan menyelenggarakan layanan khusus selama rentang waktu sepekan, yakni Rabu (22/5) sampai Rabu (29/5) termasuk pada hari Sabtu dan Ahad.

Baca Juga

"Pengumuman Daftar Calon Terpilih anggota legislatif memang baru akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi pada 22 Mei 2019 mendatang. Namun, diketahui bahwa tahap rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa Kabupaten/Kota sudah selesai dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/5).

Febri menuturkan, sebagai layanan tambahan, mulai Rabu (22/5) sampai Rabu (29/5) pelaporan LHKPN calon legislatif terpilih akan dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama) Jl HR Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan. KPK akan membuka 20 meja layanan penerimaan LHKPN dengan jam operasional pukul 08.00 WIB–15.30 WIB.

Konter-konter pelayanan tersebut akan melayani penerimaan laporan harta, pemeriksaan, sekaligus konsultasi jika dibutuhkan. Kemudian, sambung Febri, sebagai upaya memaksimalkan upaya pencegahan korupsi, KPK juga tetap membuka layanan pada hari Sabtu (25/5) dan Ahad (26/5)  pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB untuk menerima laporan.

KPK, juga akan memberikan tanda terima LHKPN secara online untuk laporan yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap. Laporan dinyatakan lengkap setelah wajib lapor mengisi LHKPN secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id dan melengkapi persyaratan lainnya yang ditetapkan, seperti surat kuasa dan lampiran lainnya.

Tata cara pengisian dapat diunduh melalui www.elhkpn.kpk.go.id pada menu "unduh". "Tanda terima LHKPN yang berlaku adalah tanda terima yang diterbitkan per tanggal 20 September 2018 sampai dengan 7 hari sejak tanggal penetapan KPU," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement