Kamis 16 May 2019 12:26 WIB

Kasus Makar Eggi, Kivlan Zein Diperiksa Polisi

Kivlan bersikap kooperatif terhadap penyidik kepolisian.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/5). Kedatangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana.

"Sebagai saksi saja, saksi kasusnya laporannya Bang Eggi Sudjana," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/5).

Baca Juga

Pitra juga menyebut, Kivlan selalu kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku. Saat ini, kliennya masih berada di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kivlan, kata dia, sedang dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saya rasa cukup itu saja ya teman-teman. Karena enggak elok juga membahas perkara yang sedang berjalan ya," ucap Pitra sambil berjalan meninggalkan gedung Ditreskrimum.

Seperti diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi menyebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi pun ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Selasa (14/5). Ia ditahan sekitar pukul 23.00 WIB.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eggi Sudjana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5) melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution. Pitra mengatakan, kliennya merasa kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement