REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman enggan mengomentari pernyataan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang ogah membawa sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar menjelaskan bahwa MK sebagai lembaga bersikap pasif dan hanya bisa meminta semua pihak untuk mengikuti konstitusi dan hukum yang berlaku.
"Ya seharusnya tanya beliau lah. Saya kan nggak mungkin mengetahui isi hati orang ya," kata Anwar ditemui di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang (Oso) di acara buka puasa bersama, Rabu (15/5).
Ia mengatakan MK sudah membuat iklan layanan masyarakat terkait hal sengketa pemilu. "Lewat iklan itu MK berwenang mengadili sengketa hasil pemilu," tuturnya.
Terkait pernyataan sejumlah petinggi BPN yang pesimistis dengan MK serta menganggap upaya menempuh jalur hukum lewat MK sia-sia, menurutnya wajar jika sebuah putusan menimbulkan pro dan kontra. "Sampai kapanpun seorang hakim atau pengadilan dalam menjalankan putusan tidak mungkin memuaskan semua pihak. Pro kontra itu pasti ada," ungkapnya.
Sebelumnya Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon, menegaskan bahwa BPN tidak akan membawa laporan dugaan kecurangan pemilu 2019 ke MK. Fadli menganggap langkah hukum melaporkan kecurangan Pemilu ke MK dinilai tidak efektif.
"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS, tapi tidak ada satu box pun yang dibuka MK," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menilai tidak ada gunanya bagi Prabowo-Sandiaga melaporkan kecurangan pemilu MK. Fadli menyebut upaya hukum ke MK merupakan langkah yang sia-sia.
"Kita akan melihat nanti pada waktunya nanti tentu setelah kita melihat perhitungan ke depan akan ada satu keputusan," ucapnya.