Rabu 15 May 2019 16:25 WIB

Polres Singkawang Tangkap Empat Remaja Pelaku Pengeroyokan

Empat remaja di bwah umur diduga melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia

Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SINGKAWANG -- Polres Singkawang mengamankan empat orang remaja masing-masing berinisial F (16), CJ (14), H (13), dan EF (16) karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pengeroyokan secara bersama-sama. Akibat pengeroyokan itu korban berinisal JF (14) meninggal dunia.

"Diamankannya keempat anak tersebut lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pengeroyokan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Parikhesit, Rabu (15/5).

Baca Juga

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Ahad (12/5) sekitar pukul 21.15 WIB. Lokasi penyeroyokan berada di Jalan Raya Tanjung Batu dalam (Kopisan) Gang Sukaramai, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Menurut Parikhesit, penyebab pengeroyokan berawal dari korban yang menulis kata-kata menyinggung CJ di akun Facebook. Pelaku yang tidak terima pada hari kejadian sekitar pukul 20.00 WIB bersama tiga pelaku lain mendatangi korban.

"Di lokasi kejadian, terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban. Kemudian terjadi perkelahian yang berlanjut dengan pemukulan oleh empat pelaku terhadap korban," ujarnya.

Selanjutnya, orang tua korban membawa korban ke RSUD Abdul Aziz Singkawang. Akan tetapi pihak RSUD Abdul Azis Singkawang menyarankan pihak keluarga agar korban dirujuk ke Pontianak. "Saat dalam perjalanan tepatnya di Mempawah, korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Korban pun disemayamkan di rumah duka Nirwana Jalan Burhani Teratai dan akan dikebumikan pada Kamis (16/5) besok. "Pihak orang tua dan keluarga korban tidak bersedia dilakukan autopsi dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada Polres Singkawang," jelasnya.

Saat ini, keempat remaja yang diduga sebagai pelaku penganiayaan pengeroyokan sudah diamankan di Mapolres Singkawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keempat anak ini akan dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar.

Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi membenarkan telah terjadi kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban yang juga merupakan teman pelaku meninggal dunia. "Dari hasil pemeriksaan kita ada empat orang anak rata-rata masih di bawah umur yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan tersebut," katanya.

Korban meninggal dunia akibat adanya luka parah. "Saat ini keempat anak yang diduga sebagai pelaku sudah diperiksa. Mengingat pelaku dan korban masih anak-anak, penyidik memperlakukan mereka secara khusus," ujarnya.

Raymond memastikan Polres Singkawang akan tetap berpegang teguh pada aturan selama melakukan proses penyidikan. Dia juga sangat menyayangkan mengapa kejadian ini bisa terjadi di wilayah hukumnya. Karena selain para pelaku dan korban masih anak-anak, mereka juga sudah putus sekolah. "Hanya salah satu dari pelaku saja yang masih sekolah," ungkapnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh orang tua agar dapat menjaga anak-anaknya masing-masing terutama dalam hal pendidikan. Pendidikan setidaknya dapat menjauhkan anak-anak dari kenakalan remaja bahkan tindak pidana yang seharusnya tidak dilakukan oleh anak-anak seumur itu. "Jangan sampai anak-anak yang harusnya menuntut ilmu menjadi tidak terurus karena ketidakpedulian dari orang tuanya," pesan Raymond.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement