Rabu 15 May 2019 11:29 WIB

Eggi Sudjana Resmi Ditahan

Polisi menilai Eggi tak kooperatif dalam penyidikan.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Foto: Antara/Jaya Kusuma
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya. Eggi ditahan atas kasus dugaan makar terkait ujarannya tentang people power.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan informasi penahanan tersebut. Eggi kata Argo ditahan di rutan Polda Metro Jaya. "Ya betul (sudah ditahan)," kata Argo saat dikonfirmasi Republika.co.id, pada Rabu (15/5).

Baca Juga

Penahanan dilakukan lantaran Eggi dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan. Seperti diketahui, Eggi menolak untuk memberikan ponselnya sebagai barang bukti untuk disita.

Karenanya, tersangka pun dimasukan ke dalam tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) malam pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya, polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka atas dugaan perbuatan makar terkait seruan people power. Polisi mengaku memiliki cukup barang bukti untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka.

Atas penetapan status tersangka ini, Eggi kemudian mengajukan gugatan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya terdaftar dengan nomor register 51/Pidana/Pra/2019/PNJAK.SEL. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement