REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono
Mabes Polri memberikan sinyal akan menjemput paksa Ustaz Bachtiar Nasir (UBN). Upaya paksa kepolisian tersebut, menyusul mangkirnya UBN dalam pemeriksaan ketiga kalinya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.
UBN rencananya diperiksa pada Selasa (14/5), sebagai tersangka dugaan pidana penggelapan, dan pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKuS). Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik punya kuasa melakukan upaya paksa memeriksa UBN.
“Dari penyidik menyampaikan, dapat dilakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan (UBN),” kata dia kepada Republika, Selasa (14/5).
Dedi menjelaskan, kuasa penyidik tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Dari pasal itu disebutkan intinya, bahwa apabila yang bersangkutan tidak hadir lagi, maka penyidik punya kewenangan menjemput paksa yang bersangkutan untuk dibawa ke penyidikan,” sambung Dedi.
Penjemputan paksa tersebut, kata Dedi terpaksa dilakukan lantaran UBN terhitung sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan. Terakhir Bareskrim Polri menyurati UBN agar diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (14/5).
Akan tetapi, seperti agenda pemeriksaan sebelumnya, Rabu (8/5), UBN tak datang. Salah satu pengacara UBN, Aziz Yanuar kepada Republika, Senin (13/5) memastikan, UBN tak akan bisa memenuhi panggilan Mabes Polri selama Ramadhan.
“Mungkin tidak bisa. Karena kesibukan jadwal beliau,” kata Aziz. Pada agenda pemeriksaan Selasa (14/5), Aziz juga mengatakan, UBN sedang melakukan kegiatan di luar negeri. “Beliau sedang di luar negeri, di Arab Saudi untuk menghadiri undangan Liga Muslim Dunia,” kata Aziz.
Keberadaan UBN di Arab Saudi tersebut, yang menurut Aziz menjadi alasan objektif kliennya tak hadir dalam pemeriksaan Selasa (14/5). “Tadi (13/5), kita (tim pengacara) sudah mendatangi Mabes Polri untuk memberitahukan itu (keberadaan UBN di luar negeri). Undangannya (dari Liga Muslim Dunia) juga kita sampaikan kepada Polri. Itu resmi,” ujar Aziz.
Kedatangan tim pengacara UBN tersebut, pada Senin (13/5) sekaligus meminta Bareskrim Polri menjadwal ulang pemeriksaan UBN sebagai tersangka.