Selasa 14 May 2019 16:56 WIB

Romli: Tim Hukum Kemenko Polhukam tak Pandang 01 atau 02

Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam bekerja berdasarkan kejadian bukan tokoh.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Romli Atmasasmita
Romli Atmasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum yang tergabung dalam Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, Romli Atmasasmita, mengatakan, timnya tengah mengkaji 13 peristiwa dan beberapa nama tokoh. Menurutnya, Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam tidak melihat kubu dalam melakukan pengkajian.

"Nggak tahu mau 02, 01. Siapa saja kok ya. Nggak ada urusan. Tim hukum nggak mikirin kubu kok, mikirin kejadian-kejadian aja," kata Romli saat dihubungi, Selasa (14/5).

Baca Juga

Sebelumnya, Romli telah menerangkan, ada beberapa nama tokoh yang sedang menjadi sedang dikaji tim tersebut. Ia juga mengatakan, tim itu dibentuk untuk memastikan langkah aparat keamanan tetap berada di jalur hukum yang benar saat melakukan penindakan.

"Tim ini nanti membantu Menko Polhukam untuk menyampaikan pendapat hukum tentang masalah-masalah yang dihadapi sekarang," ujar Romli saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/6).

Romli menjelaskan, pendapat-pendapat hukum itu diperlukan agar aparat keamanan tetap bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku. Hukum, kata dia, harus berada di depan kewenangan yang dimiliki oleh aparat, terutama aparat kepolisian.

"Walaupun polisi punya kewenangan, kekuasaan memanggil orang, nangkep orang, tapi itu harus dilakukan dengan cara-cara hukum. Jadi hukum di depan, kekuasan di belakang. Jangan dibalik-balikm" kata dia.

Ia menuturkan, setiap tindakan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan yang dilakukan oleh kepolisian harus dilandasi hukum yang benar. Untuk memastikan langkah yang diambil benar secara hukum, maka diperlukan pendapat para ahli hukum.

"Karena polisi juga masih melihat apakah ini, khawatir kan melanggar hukum apa nggak memanggil orang, memanggil tokoh, jadi perlu pendapat para ahli," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement