REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Polda Jambi menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MRA karena diduga terlibat dalam kasus sabu-sabu seberat 1,3 kg dan 12 ribuan pil ekstasi. MRA diketahui merupakan pejabat Eselon IV Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Riau.
"Tentu ini mengagetkan karena jumlah narkoba yang dibawa sangat banyak," kata Kepala Inspektorat Kepri, Mirza, di Tanjungpinang, Selasa.
Mirza memastikan MRA langsung diberhentikan sementara hingga ada putusan tetap dari pihak pengadilan. Jika dilihat dari jumlah narkoba yang dibawa oleh MRA dan jaringannya, Mirza mengatakan ancaman hukuman dalam kasus ini bisa hukuman mati.
"Ini kasus besar yang kemungkinan hukumannya berat," katanya.
Mirza mengatakan, dalam dua tahun terakhir, ada dua oknum ASN yang terlibat narkoba. Salah seorang pejabat sebelum kasus MRA ditangkap karena menggunakan narkoba.
Oknum ASN ini dikenakan sanksi berupa pelepasan jabatan dan penurunan golongan yang mempengaruhi tunjangan kinerja.
"Kalau menggunakan narkoba pertama kali, masih dimaafkan karena dianggap sebagai korban. Kalau sudah dua kali gunakan narkoba, langsung dipecat. Itu kebijakan MenPAN RB, yang tahun ini mudah-mudahan regulasinya selesai dibahas," katanya.