Senin 13 May 2019 14:42 WIB

JK Tegaskan Penetapan Tersangka Tokoh Bukan karena Oposisi

JK mengatakan Indonesia negara yang mengenal kebebasan berpendapat.

Rep: Fauziah Mursid / Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (13/5).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penetapan tersangka sejumlah tokoh seperti Eggi Sudjana, Bachtiar Nasir, dan penyelidikan Kivlan Zen murni karena pelanggaran hukum. JK menegaskan, proses hukum yang dikenakan kepada ketiganya bukan karena posisi ketiganya sebagai oposisi.

"Diperiksa bukan karena oposisinya, jadi dia diperiksa atas mungkin beberapa tindakannya atau beberapa kejadian, dan tidak ada hubungan dengan oposisi, tapi karena tidak sesuai hukum," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (13/5).

Baca Juga

JK mengatakan, Indonesia negara yang mengenal kebebasan berpendapat sehingga beroposisi diperbolehkan oleh undang-undang. Namun, JK menegaskan, kebebasan berpendapat harus tetap sesuai prosedur undang-undang.

"Saya kira beroposisi di Indonesia itu hal yang bisa, boleh, sesuai UU, UUD dasar juga boleh berpendapat," ujar JK.

JK juga menegaskan, pembentukan tim hukum nasional oleh Kementerian bidang Politik, Hukum dan Keamanan juga bukan sengaja untuk membidik pihak yang berbeda pendapat dengan pemerintah. Menurutnya, tim hukum nasional dibentuk sebagai lembaga penasehat yang memberi masukan kepada Menko Polhukam Wiranto dan kepolisian.

"Lembaga yang dibentuk oleh pak kemenpolhukam itu tentu bukan lembaga untuk mengambil tindakan, itu hanya memberi masukan kepada Menkopolhukam, dan kepada kepolisian, sama saja kalau persidangan kan ada saksi ahli, semacam itulah kira-kira penasehat ahli," ujar JK.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan. 

Sementara, Bachtiar Nasir menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua. Ia diduga melanggar UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan Kivlan, hari ini diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Resor Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement