Senin 13 May 2019 14:21 WIB

Polisi: Pengancam Pemenggalan Presiden Sempat Melarikan Diri

Tersangka HS melarikan diri ke rumah kerabatnya setelah video ancaman viral.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Rilis Pencurian Dengan Pemberatan. Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi memberikan paparan saat rilis pencurian dengan pemberatan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/12).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Rilis Pencurian Dengan Pemberatan. Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi memberikan paparan saat rilis pencurian dengan pemberatan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor. Hal itu dilakukan setelah video terkait ancaman yang ia lontarkan untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo viral di sosial media.

"Yang bersangkutan (tersangka HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).

Baca Juga

Ade menyebut, saat ditangkap, HS sedang bersantai di rumah kerabatnya tersebut. Padahal, HS diketahui bertempat tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

"Saat ditangkap di rumah budenya, HS sedang tidur-tiduran. Kemudian kita mencari barang bukti berupa pakaian, tas, dan peci yang dipakainya di rumahnya di Palmerah," kata Ade.

Sebelumnya diberitakan, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Ahad (12/5) pukul 08.00 WIB. HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5) siang.

Tindakannya itu juga dilaporkan oleh relawan pendukung capres Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania ke Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, HS dikenakan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena HS diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement