Senin 13 May 2019 11:50 WIB

KPK Catat Penurunan Pelaporan Gratifikasi Hari Raya

Penurunan laporan gratifikasi terjadi dalam dua tahun terakhir.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya penurunan jumlah pelaporan gratifikasi terkait hari raya. Penurunan itu terjadi dalam dua tahun terakhir, yakni dari 2017 ke 2018.

"Data pelaporan penerimaan gratifikasi terkait hari raya dua tahun terakhir menunjukkan penurunan jumlah," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (13/5).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pada lebaran 2017, KPK menerima 172 laporan. Laporan tersebut terdiri dari 40 laporan dari kementerian lembaga, 50 laporan dari pemerintah daerah (pemda), dan 82 laporan dari BUMN. Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan hari Raya Idul Fitri itu senilai Rp 161.660.000.

"Dengan rincian Rp 22.730.000 dari kementerian lembaga, Rp 66.250.000 dari pemda; dan Rp 72.680.000 dari BUMN," kata Febri.

Menurutnya, barang-barang pemberian gratifikasi yang dilaporkan tersebut beragam bentuknya, mulai dari parcel makanan dan barang pecah belah, uang, pakaian dan alat ibadah, hingga voucher belanja. Nilainya pun beragam, mulai dari parcel kue senilai Rp 50.000 hingga parcel barang senilai Rp 39,5 juta.

"Sedangkan, pada momen Hari Raya Idul Fitri 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11 persen menjadi 153 laporan," jelasnya.

Laporan itu terdiri dari 54 laporan dari kementerian lembaga, 40 laporan dari pemda, dan 58 laporan dari BUMN. Tapi, total nilai barang gratifikasi yang dilaporkan meningkat menjadi Rp 199.531.699. Nilai barang gratikasi yang dilaporkan dari Pemda meningkat menjadi Rp 96.398.700.

"Di peringkat kedua nilai pelaporan gratifikasi dari kementerian lembaga sebesar Rp 54.142.000, dan dari BUMN senilai Rp 48.490.999," ungkapnya.

Barang gratifikasi yang dilaporkan pada 2018 itu masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, hingga voucher belanja. Semua itu dilaporkan dengan nilai terendah Rp 20.000 sampai uang senilai Rp 15 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement