Ahad 12 May 2019 17:34 WIB

ICW Minta KPK Fokus Pengembalian Aset

KPK hanya berfokus pada penghukuman badan saja

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Peneliti ICW Lola Ester (kanan) bersama Kurnia Ramadhana memberikan keterangan terkait hasil pemantauan tren vonis korupsi tahun 2018 di Kantor ICW, Jakarta, Ahad (28/4).
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti ICW Lola Ester (kanan) bersama Kurnia Ramadhana memberikan keterangan terkait hasil pemantauan tren vonis korupsi tahun 2018 di Kantor ICW, Jakarta, Ahad (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  yang belum mempunyai visi jelas terkait pengembalian aset atau asset recovery. Menurut Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana, KPK di bawah kepemimpinan periode saat ini hanya berfokus pada penghukuman badan saja.

"KPK seharusnya jangan hanya fokus pada pemidanaan badan saja tapi uang pelaku harus dikembalikan maksimal, pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harusnya dikedepankan," ujar Kurnia saat rilis bersama ICW dan Transparency International Indonesia soal evaluasi kinerja KPK periode 2015-2019, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Ahad (12/5).

Kurnia mengungkapkan, KPK periode saat ini masih terhitung minim menggunakan aturan TPPU pada setiap penanganan perkara. Ia menerangkan, dari data yang dihimpun sepanjang 2016 sampai 2018, KPK hanya mengenakan 15 perkara dengan dakwaan TPPU.

Padahal menurut Kurnia, jika dihitung, tiga tahun terakhir KPK telah menangani 313 perkara. Karenanya, ia berharap KPK ke depannya harus selalu menyertakan dakwaan TPPU terhadap pelaku korupsi yang diduga menyembunyikan atau meneruskan harta kekayaannya kepada pihak lain.

"Apalagi keterkaitan TPPU dengan korupsi pada dasarnya sangat erat, baik dari segi yuridis maupun realitas," kata Kurnia.

Ia mengatakan setidaknya ada tiga keuntungan bagi KPK jika mengenakan TPPU pada pelaku korupsi. Ia pun berharap KPK tidak ragu untuk mengembalikan uang negara yang dicuri oleh para pelaku korupsi.

"Menggunakan pendekatan follow the money, memudahkan lapangan penuntutan karena mengakomodir asas pembalikan beban

pembuktian. Ketiga, memaksimalkan asset recovery," kata Kurnia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement