Sabtu 11 May 2019 08:23 WIB

Ini Tiga Tokoh 02 yang Dipolisikan karena Tuduhan Makar

Eggi menganggap polisi tidak netral dalam penetapan status tersangka terhadapnya.

Rep: Mabruro/Flori/Ali Mansur/Antara/ Red: Teguh Firmansyah
 Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana saat demonstrasi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Bahkan, polisi telah melayangkan surat panggilan perdana kepada anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

 

 

 

"Iya, betul (Eggi tersangka), besok Senin (13/5) dipanggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi Republika, Kamis (9/5).

Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center pada 19 April 2019 di Bareskrim Polri. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan melalui rekaman video terkait ajakan people power.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 107 KU HP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eggi menilai, polisi telah melanggar dan tidak netral terkait penetapan tersangka makar terhadapnya. Dia menganggap kepolisian tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Dia mengatakan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka pelaku makar tidaklah sembarangan.

"Kalau tuduhannya makar maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," kata Eggi yang juga seorang pengacara ini.

Menurut dia, ada tiga kategori makar, yakni makar terhadap keselamatan presiden dan wakil terdapat dalam Pasal 104 KUHP, makar terhadap sebagian wilayah Indonesia dalam Pasal 106 KU HP. Kemudian makar terhadap pemerintah yang sah dalam Pasal 107 KUHP. Eggi merasa tidak melakukan salah satu di antaranya.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap Eggi Sudjana. Dia mendoakan Eggi tetap tabah dalam menghadapi kasusnya. Andre juga berharap Eggi bisa kooperatif dalam pemeriksaan.

"Kami harap juga Bang Eggi kooperatif bahwa dari awal Bang Eggi tidak ada maksud people power, makar atau gulingkan pemerintah, jelaskan ke polisi sehingga biar terang benderang," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement