Sabtu 11 May 2019 07:37 WIB

Kemenkes Selesai Investigasi Meninggalnya KPPS di 4 Provinsi

Kemenkes menyebutkan penyebab meninggalnya petugas KPPS di 4 provinsi.

Red: Nur Aini
Warga mengangkat jenazah seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/4).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Warga mengangkat jenazah seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menyelesaikan investigasi atas meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Riau.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/5), Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan data KPU pusat per 10 Mei 2019 menyatakan bahwa petugas penyelenggara pemilu yang meninggal di DKI Jakarta 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Kepulauan Riau tiga jiwa, dan Sulawesi Tenggara enam jiwa.

Baca Juga

Laporan investigasi Dinas Kesehatan dari empat provinsi tersebut, menyebutkan korban meninggal dari DKI Jakarta disebabkan oleh Infarc Miocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, dan meningitis. Di Jawa Barat disebabkan oleh gagal jantung, stroke, respiratory failure, sepsis, dan asma.

Sementara itu, di Kepulauan Riau meninggalnya petugas penyelenggara pemilu disebabkan oleh gagal jantung, kecelakaan, dan di Sulawesi Tenggara disebabkan oleh kecelakaan.

Oleh karena itu, Oscar meminta kepada masyarakat agar tetap tenang tidak termakan informasi spekulatif.

"Kepada masyarakat jangan terlampau tegang, mari percayai apa-apa yang dilakukan oleh Kemenkes," katanya.

Oscar mengatakan banyaknya petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal adalah kondisi yang tidak diharapkan. "Kejadian meninggalnya petugas pemilu tahun 2019 ini merupakan kondisi yang kita semua tidak harapkan, namun karena pekerjaan sebagai petugas pemilu juga dituntut kondisi kesehatan yang prima, maka para petugas pemilu yang mengidap penyakit-penyakit tertentu akan terpicu bila tidak mengatur waktu bekerja yang berlebihan," kata dia.

Kemenkes telah menyiagakan tenaga kesehatan sejak sebelum waktu pencoblosan dimulai pada 17 April 2019. Komunikasi dengan tenaga kesehatan di daerah, kata dia, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum 17 April 2019.

Di lapangan, terjadi banyak petugas penyelenggara pemilu yang meninggal sehingga kesiapsiagaan tenaga kesehatan semakin diperkuat dengan disebarkannya Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/1681/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan pada 23 April 2019.

Selain itu, Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/1750/2019 tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/Bawaslu yang sakit dan meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada 29 April 2019, dan Surat Edaran Nomor HK.07.01/III/1792/2019 tentang Pelaksanaan Review Kematian dan Laporan Pelayanan pada 7 Mei 2019.

"Tenaga kesehatan itu men-support dari segi pelayanan kesehatan untuk penyelenggaraan pemilu di daerah, baik untuk petugas penyelenggara pemilu maupun masyarakat," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement