Sabtu 11 May 2019 07:20 WIB

PKS akan Adukan Selisih Suara di DKI ke MK

Saksi PKS walk out dari rapat pleno rekapitulasi suara DKI.

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (tengah) memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 tingkat Provinsi di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (tengah) memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 tingkat Provinsi di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agung Setiarso menyatakan, PKS berpotensi membawa masalah temuan perbedaan data perolehan suara untuk kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sikap tersebut diambil menyusul aksi walk out dari rapat pleno rekapitulasi suara DKI Jakarta yang dilakukan oleh saksi PKS itu bersama dengan saksi dari tiga partai lainnya, yaitu Partai Hanura, PPP dan Partai Perindo.

Baca Juga

"Silakan saja kalau, misalnya, KPUD di sini tidak mau menerima, kami lanjutkan ke MK," ujar Agung kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat sore.

Sebelumnya di dalam rapat pleno, Agung mengemukakan dugaan selisih perolehan suara untuk DPRD DKI Jakarta di daerah pemilihan 7 dan 8 Jakarta Selatan yang tercatat di formulir DB1 dengan data pihak internal PKS. Proses diskusi untuk menemukan mekanisme penyelesaian yang dilakukan para saksi, KPU Jakarta Selatan dan Bawaslu berjalan alot hingga muncul keputusan pemimpin sidang untuk melanjutkan pleno.

Menurut Agung, KPU juga tidak mau membuka data untuk mencari titik ketimpangan perolehan suara yang dimaksud. Padahal di hari sebelumnya pihak KPU meminta dia untuk melakukan adu data.

"Jadi nanti kita akan laporkan, mungkin ke DKPP juga, komisi etik ya. Kami sedang konsultasi dengan bagian hukum kami," ucap Agung.

Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta, Partono menyebutkan bahwa pihaknya berpegang pada regulasi dan saran Bawaslu bahwa perbaikan data semestinya dilakukan di tingkat kesalahan itu ditemukan. Partono juga mengaku sudah menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa selisih suara mungkin terjadi karena ada kesalahan hitung. Namun mungkin juga sudah diperbaiki di tingkat kecamatan.

Menanggapi potensi pelaporan masalah ini ke MK dan DKPP, dia menghormati hal itu sebagai mekanisme penyelesaian yang mungkin dilakukan, asalkan pelapor bisa menunjukkan data valid. "Kalau ke MK tentu hak setiap peserta pemilu kalau ada selisih, namanya perselisihan hasil pemilu. Terkait dengan DKPP itu ya hak mereka apakah kami ini melanggar kode etik yang sudah dibuat," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement