Jumat 10 May 2019 22:21 WIB

Pekan Depan KPK Panggil Jonan sebagai Saksi Sofyan Basir

Surat panggilan bersaksi Jonan sempat tidak bisa diterima.

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
Ignasius Jonan
Foto: Republika/ Wihdan
Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan telah mengirimkan surat panggilan untuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, pada pekan depan. "Ada surat panggilan terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan, untuk jadwal pemeriksaan hari Senin depan, suratnya sudah dikirimkan ke rumah yang bersangkutan," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/5).

Namun, sambung Febri, surat yang dikirimkan ke kediaman Jonan yang sesuai dengan alamat yang ada di administrasi kependudukan tidak bisa diterima karena rumah sudah tidak berpenghuni. KPK pun mengirimkan surat panggilan kembali ke rumah dinas dan kantor Kementerian ESDM. Karena ketidaksesuaian alamat KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Jonan pada Rabu (15/5).

Baca Juga

"Jadi, KPK kembali mengirimkan surat panggilan ke kantor dan rumah dinas saksi untuk jadwal pemeriksaan pada hari pada Rabu minggu depan direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB dan SMT," terang Febri.

"Kami harap tentu saja saksi bisa datang dan memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan di penyidikan karena yang dipanggil sebagai saksi kami memandang yang bersangkutan mengetahui sebagian atau pada bagian-bagian tertentu dari peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan saat ini," tambah Febri.

KPK Menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersangka Sofyan merupakan pengembangan dari penyidikan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Johannes dan Idrus Marham. Ketiganya telah divonis, Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun pidana penjara dan Idrus Marham 3 tahun pidana penjara.

Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari  jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Bukti-bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dikumpulkan penyidik dari proses penyidikan hingga persidangan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Idrus dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement