Jumat 10 May 2019 21:36 WIB

KPU Bantah Informasi KPPS Wafat karena Diracun

Hoaks soal KPPS diracun tidak pantas dibuat di tengah suasana kedukaan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU,  Evi Novida Ginting Manik
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, menyayangkan informasi hoaks yang menyebut ada petugas pemilu yang meninggal karena diracun. Hal itu menurut dia tidak pantas dibuat di tengah suasana kedukaan yang menyelimuti keluarga korban.

"Apakah ini (hoaks petugas pemilu meninggal) nanti kemudian mau diproses atau tidak, nanti kami bahas. Tentu kami lihat dampaknya dulu secara luas seperti apa. Saya mau minta ampunan saja kepada Allah supaya mereka diampuni yang menyebarkan berita itu," kata Evi

Evi berharap masyarakat tidak menelan mentah-mentah kabar hoaks ini. KPU sendiri telah berkomunikasi dengan keluarga petugas yang jadi korban pemilu dan kebanyakan meninggal karena kelelahan akibat beban pekerjaan yang tak seimbang dengan target waktunya.

"Itulah yang diceritakan oleh keluarga dari KPPS yang telah mendahului kita," tuturnya.

Karena itu,  dirinya mengimbau agar masyarakat melakukan kroscek informasi jika ada kabar seperti itu. "Bisa dicek dulu apakah kabar itu benar atau tidak. Sebab mengungkapkan kabar seseorang meninggal atau diracun padahal yang bersangkutan belum meninggal itu bukan perbuatan yang pantas untuk dilakukan," kata Evi.

Sebagaimana diketahui, saat ini beredar informasi yang menyebut petugas KPPS atas nama Siti Fitriani, anggota KPPS 32 RW 12, Kelurahan Kebon Jayanti, Kiaracondong, meninggal dunia karena diracun karena di tubuhnya ditemukan zat kima C11H26NO2PS, efek dari racun tertentu. Informasi ini diunggah di Facebook oleh akun Dody Fajar.

Informasi tersebut berbunyi:

Innalilahi wa innailaihi roj'iun...Telah meninggal dunia Sita Fitriati anggota KPPS 32 RW 12 Kel. Kb. Jayanti, Semoga Almarhumah husnul khotimah... Aamiin YRA... Almarhum adalah mahasiswi tingkat ahir berusia 21 tahun . Ditemukan zat kimia C11H26NO2PS dlm tubuh korban kpps, Efek dari Racun.... VX (nama IUPAC: O-ethyl S-[2-(diisopropylamino) ethyl] methylphosphonothioate) merupakan senyawa golongan organofosfat yg sangat beracun VX berupa cairan tidak berwarna dan tidak berbau yang mampu mengganggu sistem saraf tubuh dan di gunakan sebagai racun saraf dalam perang kimia Sepuluh milligram cukup untuk membunuh manusia melalui kontak pada kulit, dan median dosis letal untuk jalur inhalasi diperkirakan sekitar 30–50 mg·min/m3. Sebagai sebuah senjata kimia, VX digolongkan sebagai senjata pemusnah massal (weapon of mass destruction, WMD) sesuai dengan Resolusi DK PBB 687 Mohon pejelasan tambahan dari yg paham?"

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement