REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditetapkan sebagai tersangka makar atas seruan people power, Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya, melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polisi pun mempersilakan pihak Eggi mengajakun praperadilan tersebut.
"Hak mereka, silakan. Nanti kita hadapi di pengadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/5).
Argo mengatakan, proses penetapan tersangka Eggi Sudjana itu telah memenuhi unsur-unsur sesuai ketetapan yang berlaku. Ia menyebut, polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
"Proses hukum (Eggi Sudjana) telah sesuai aturan hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power. Dalam kasus itu, Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan praperadilan itu diajukan Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (10/5).
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa kecewa dengan Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka. "Hari ini kami telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Doktor Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi saudara Supriyanto," kata Pitra di PN Jakarta Selatan.