REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana resmi mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eggi mengajukan gugatan atas status tersangka yang ditetapkan polisi kepadanya atas tuduhan pasal makar.
"Kami telah resmi mengajukan praperadilan atas menetapkan klien kami Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar," kata kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution saat dikonfirmasi Republika pada Jum'at (10/5).
Eggi kembali menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan makar dan juga ujaran kebencian apalagi berita bohong sebagai mana pasal yang dilaporkan. Karena apa yang disampaikan oleh Eggi menurutnya adalah sebagai advokat dari BPN Prabowo-Sandi.
"Karena itu kita sangat kecewa sekali dengan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan saudara Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar ini," ungkapnya.
Saat ditanyakan mengenai poin-poin apa saja yang diajukan, Pitra enggan menyampaikan. Menurutnya poin-poin gugatan tersebut akan dibacakan dalam persidangan nanti.
"Point-pointnya masih dirahasiakan, kita tunggu sidang dulu ya," kata dia.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sebelumnya Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma’ruf Center pada 19 April 2019 di Bareskrim Polri. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan melalui rekaman video terkait ajakan people power.