Jumat 10 May 2019 13:00 WIB

KPU Belum Bisa Selesaikan Rekapitulasi Pemilu Luar Negeri

KPU menunda penetapan hasil pemilu di Kuala Lumpur.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner KPU, Viryan Aziz
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Viryan Aziz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), belum menyelesaikan rekapitulasi hasil Pemilu 2019 di luar negeri. KPU baru menyelesaikan rekapitulasi hasil pemilu luar negeri dari 129 wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN).

Hasil tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilu 2019 di luar negeri yang digelar sejak Sabtu (4/5) hingga Kamis (9/5). Sebagaimana diketahui,  secara keseluruhan Pemilu 2019 di luar negeri digelar di 130 PPLN. 

Baca Juga

Satu PPLN yang hasil pemilunya belum ditetapkan yakni PPLN Kuala Lumpur (Malaysia). Menurut Komisioner KPU, Viryan, pihaknya memang menunda penetapan hasil pemilu di Kuala Lumpur. 

Penyebabnya,  PPLN Kuala Lumpur masih akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilu untuk metode pos.  Sehingga,  menurut Viryan,  hasil PSU di Kuala Lumpur kemungkinan baru bisa ditetapkan pada 17 Mei mendatang. 

Sementara itu, berdasarkan jadwal rekapitulasi pemilu luar negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPU Nomor 771/PL.02.6-SD/01/KPU/IV/2019 menjelaskan pelaksanaan rekapitulasi hasil pemilu luar negeri semestinya digelar selama lima hari, yakni sejak 4-8 Mei. Sehingga, dengan kondisi saat ini, pelaksanaan rekapitulasi hasil pemilu luar negeri tidak bisa selesai sebagaimana jadwal semestinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement