REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka makar atas seruan People Power. Eggi yang tak terima dengan penetapan tersebut melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Atas penetapan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, klien kami akan mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini,” ujar pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution dalam pesan tertulis kepada Republika, Jumat (10/5).
Dia juga berharap agar awak media dapat meliput pengajuan praperadilan ini. Pihak Eggi akan memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka dan gugatan yang dilakukannya itu.
“Untuk itu kami mengundang Rekan-rekan media untuk menghadiri Konferensi Pers yang akan digelar hari ini di pengadilan negeri Jakarta Selatan pukul 10.30 WIB,” kata Pitra.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sebelumnya Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma’ruf Center pada 19 April 2019 di Bareskrim Polri. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan melalui rekaman video terkait ajakan People Power.