Kamis 09 May 2019 16:49 WIB

Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar, Ini Pendapat Mahfud MD

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus makar oleh Polda Metro Jaya.

Rep: Sapto Andika Candra, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyampaikan opininya terkait penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar. Meski mengaku tidak tahu rinci mengenai penetapan status tersangka terhadap Eggi, Mahfud yakin kepolisian memiliki alat bukti kuat untuk menjadikan Eggi tersangka.

"Kalau memang betul ditetapkan sebagai tersangka, pasti alasannya bukan karena bilang people power, pasti ada alat bukti lain," jelas Mahfud usai menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (9/5).

Baca Juga

Anggota Dewan Pengarah BPIP itu juga menilai bahwa penetapan tersangka atas dugaan makar juga seharusnya sudah ada unsur-unsur bukti pendukung. Misalnya saja, tersangka sudah mengadakan pertemuan terkait upaya makar. Alasan-alasan ini, menurut Mahfud, cukup kuat menjadikan Eggi sebagai tersangka.

"Pertemuannya di mana, yang bicara siapa. Saya belum tahu betul apakah Eggi tersangka. Cuma kalau betul, polisi itu kan tidak bodoh juga. Artinya pasti ada dua alat bukti untuk menyatakan itu," kata Mahfud.

 

Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan untuk memeriksa Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan people power, pekan depan tanggal 13 Mei 2019. Polisi telah melakukan gelar perkara atas kasus ini.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarwati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan "people power" dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan people power itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma''ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Eggi Sudjana menilai bahwa polisi telah melanggar dan sudah tidak netral dalam menetapkan status tersangka makar terhadap dirinya. Ia menilai, pihak kepolisian sudah tidak mengindahkan tahapan-tahapan proses hukum.

"Karena kalau tuduhannya makar maka tidak perlu namanya laporan polisi kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar. Makar ada tiga kategori, dalam arti secara struktural hukum pasal 104, 106, 107 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Eggi Sudjana di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Kamis (8/5).

Eggi memerinci, tiga kategori makar itu adalah makar terhadap keselamatan presiden dan wakil terdapat dalam Pasal 104 KUHP, makar terhadap sebagian wilayah Indonesia dalam Pasal 106 KUHP. Kemudian makar terhadap pemerintah yang sah dalam Pasal 107 KUHP. Sementara, Eggi mengaku tidak melakukan satu kategori apa pun dari makar yang ada dalam KUHP.

"Saya tidak mempersoalkan presiden yang saya persoalkan adalah calon presiden kalau capres hukumnya sama dengan kita. Dasarnya pasal 27 ayat 1, setiap orang kebersamaan kedudukannya dalam pemerintahan dan hukum tanpa terkecuali," kata Eggi.

Sedangkan, Eggi sendiri mengaku hanya bermaksud menyatakan pendapat dimuka umum dan dibenarkan oleh hukum. Karena ia melihat telah terjadi kecurangan pemilihan umum (pemilu) secara Terstruktur, Sistematis, Massif (TSM). Jadi, kata Eggi, sangat tidak benar people power yang dimaksud dirinya diidentikkan makar.

Selain itu, Eggi juga merasa heran dengan sikap kepolisian yang menganggap kasusnya lebih penting daripada mengusut kecurangan Pemilu 2019. Termasuk mengusut adanya salah input penghitungan suara yang dilakukan oleh oknum. Menurutnya, mereka yang melakukan kecurangan itu, bisa dikenakan Pasal 534 KUHP.

"Kenapa polisi tidak periksa kecurangan ini. Kenapa justru saya dituduh makar. Ini kan satu bukti kalau polisi sudah tidak netral," keluh Eggi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement