Kamis 09 May 2019 16:29 WIB

Eggi: Kalau Saya Melakukan Makar Mestinya Langsung Ditangkap

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus makar oleh Polda Metro Jaya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana menilai bahwa polisi telah melanggar dan sudah tidak netral dalam menetapkan status tersangka makar terhadap dirinya. Ia menilai, pihak kepolisian sudah tidak mengindahkan tahapan-tahapan proses hukum.

"Karena kalau tuduhannya makar maka tidak perlu namanya laporan polisi kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar. Makar ada tiga kategori, dalam arti secara struktural hukum pasal 104, 106, 107 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Eggi Sudjana di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Kamis (8/5).

Baca Juga

Eggi memerinci, tiga kategori makar itu adalah makar terhadap keselamatan presiden dan wakil terdapat dalam Pasal 104 KUHP, makar terhadap sebagian wilayah Indonesia dalam Pasal 106 KUHP. Kemudian makar terhadap pemerintah yang sah dalam Pasal 107 KUHP. Sementara, Eggi mengaku tidak melakukan satu kategori apa pun dari makar yang ada dalam KUHP.

"Saya tidak mempersoalkan presiden yang saya persoalkan adalah calon presiden kalau capres hukumnya sama dengan kita. Dasarnya pasal 27 ayat 1, setiap orang kebersamaan kedudukannya dalam pemerintahan dan hukum tanpa terkecuali," kata Eggi.

 

Sedangkan, Eggi sendiri mengaku hanya bermaksud menyatakan pendapat dimuka umum dan dibenarkan oleh hukum. Karena ia melihat telah terjadi kecurangan pemilihan umum (pemilu) secara Terstruktur, Sistematis, Massif (TSM). Jadi, kata Eggi, sangat tidak benar people power yang dimaksud dirinya diidentikkan makar.

Selain itu, Eggi juga merasa heran dengan sikap kepolisian yang menganggap kasusnya lebih penting daripada mengusut kecurangan Pemilu 2019. Termasuk mengusut adanya salah input penghitungan suara yang dilakukan oleh oknum. Menurutnya, mereka yang melakukan kecurangan itu, bisa dikenakan Pasal 534 KUHP.

"Kenapa polisi tidak periksa kecurangan ini. Kenapa justru saya dituduh makar. Ini kan satu bukti kalau polisi sudah tidak netral," keluh Eggi.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi sebagai tersangka. Bahkan polisi juga telah melayangkan surat panggilan perdana kepada Eggi sebagai tersangka pekan depan.

“Iya betul (Eggi tersangka), besok Senin dipanggil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi Republika.co.id dalam pesan singkat, Kamis (9/5).

Menurut Argo, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eggi pada Senin 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Dalam surat panggilan tersebut, penyidik meminta agar Eggi dapat hadir memberikan keterangannya.

Saat ditanyakan mengenai alat bukti, Argo mengatakan penetapan tersangka ini sudah berdasarkan alat bukti yang dimiliki kepolisian serta telah dilakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 7 Mei 2019.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebelumnya, Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Maruf Center pada 19 April 2019 di Bareskrim Polri. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan melalui rekaman video terkait ajakan people power.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement