Kamis 09 May 2019 13:39 WIB

Jubir BPN Prihatin Atas Penetapan Tersangka Eggi Sudjana

Penetapan status tersangka terhadap Eggi dinilai berlebihan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengaku prihatin atas penetapan tersangka politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai tersangka.  Padahal, kata ia, sebelumnya Eggi Sudjana telah menjelaskan tidak pernah ada maksud untuk melakukan makar.

"Sebenarnya Bang Eggi sudah berikan penjelasan tapi ternyata kan pihak polisi tidak menerima penjelasan Bang Eggi dan tetap memproses kasus ini," kata Andre kepada wartawan, Kamis (9/5).

Baca Juga

Ia pun mendoakan agar Eggi tetap tabah dalam menghadapi kasusnya. Selain itu ia juga mendoakan agar caleg PAN tersebut diberi kekuatan dan kesabaran. Caleg DPR Partai Gerindra itu juga berharap Eggi  bisa kooperatif dalam pemeriksaan. 

"Kami harap juga Bang Eggi kooperatif bahwa dari awal Bang Eggi tidak ada maksud people power makar atau gulingkan pemerintah jelaskan ke polisi sehingga biar terang benderang, "tuturnya.

Sementara itu Anggota Direktorat Saksi BPN Prabowo-Sandiaga, Ahmad Riza Patria menilai penetapan tersebut berlebihan. Menurutnya pemerintah telah berlaku zalim terhadap Eggi.

"Ini pemerintahan udah pemerintahan yang otoriter, arogan, zalim. Ini kan era-nya reformasi, biasa masyarakat mau minta siapa kek jadi presiden Itu biasa saja. Itu kan mengekspresikan, bentuk kecintaan, dan lain-lain," terang anggota komisi II DPR tersebut.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya membenarkan telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka. Bahkan polisi juga telah melayangkan surat panggilan perdana kepada Eggi Sudjana sebagai tersangka pada Senin (13/5) pekan depan.

“Iya betul (Eggi tersangka), besok Senin dipanggil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi Republika.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebelumnya Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma’ruf Center pada 19 April 2019 di Bareskrim Polri. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan melalui rekaman video terkait ajakan People Power.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement