REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi sedan yang menewaskan satu orang dalam peristiwa tabrak lari di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terancam hukuman penjara selama enam tahun. Pelaku dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas tentang tidak menolong korban yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 312 UU Lalu Lintas tentang tidak menolong korban dan berusaha melarikan diri.
"Pasal 312 UU Lalu Lintas mengancam pelanggarnya dengan ancaman kurungan enam tahun dan Pasal 310 mengandung ancaman kurungan selama tiga tahun," " kata Perwira Unit Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Dua Mulyadi, di Jakarta, Rabu.
Mulyadi mengatakan, pengemudi Toyota Camry dengan nomor polisi B 1672 SAL berinisial FM (42) mengaku mengalami gangguan penglihatan. Akibatnya, ia menabrak dua orang pejalan kaki hingga menyebabkan satu orang tewas.
"Yang bersangkutan itu memang matanya sakit, merasa gelap tidak bisa mengendalikan kendaraan," kata Mulyadi.
Meski demikian, polisi tetap mengenakan jerat pidana akibat tindakan FM yang berusaha melarikan diri. Usai kejadian FM diketahui mencoba melarikan diri dengan menerobos jalur Transjakarta.
FM kemudian dibekuk oleh anggota Polantas Ipda Deni Setiawan di depan swalayan Total Buah di Warung Buncit, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, Arif Edi Sutrimo Sudar (53) yang alamat Banjarwangi, Jawa Tengah, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan korban luka atas nama Wagimin Surohim (46) kini di rawat di RS Pasar Minggu, Jakarta Selatan.