Rabu 08 May 2019 07:05 WIB

Saksi Prabowo Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi di Surabaya

Saksi mengaku tidak diperkenankan menandatangani apa pun hasil di KPU.

Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/5/2019). KPU Provinsi Jawa Timur menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu serentak 2019 yang dihadiri Bawaslu, jajaran tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden, saksi dari partai maupun perwakilan saksi untuk calon anggota legislatif yang berlangsung hingga 9 Mei 2019.
Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/5/2019). KPU Provinsi Jawa Timur menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu serentak 2019 yang dihadiri Bawaslu, jajaran tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden, saksi dari partai maupun perwakilan saksi untuk calon anggota legislatif yang berlangsung hingga 9 Mei 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara pilpres 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur. Saksi itu menyatakan menerima instruksi untuk tidak menandatangani hasil di KPU.

"Instruksinya tegas, kita tidak diperkenankan menandatangani apa pun hasil di KPU," kata saksi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Agus Fahrudin usai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di KPU Surabaya, Rabu (8/5) dini hari.

Baca Juga

Saat ditanya apakah ada indikasi kecurangan sehingga menolak menandatangani hasil rekapitulasi, Agus mengatakan, adanya indikasi atau tidak bukan wewenangnya untuk menjelaskannya. "Cuma saya menjalankan perintah tidak boleh menandatangani dokumen apa pun. Iktikad kami hadir di sini sebagai peserta pemilu," ujarnya.

Namun, saat ditanya apakah puas dengan pelaksanaan pilpres 2019 di Surabaya, Agus mengatakan, ada beberapa hal yang tidak puas. Misalnya, adanya pelaporan berupa pembukaan kotak suara di Balai RW 2, Asemrowo, tanpa sepengetahuan saksi 02.

Selain itu, lanjut dia, adanya persoalan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) di Kecamatan Tandes. Di wilayah itu, ada warga luar Kota Surabaya yang mencoblos tanpa menggunakan A5 atau surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.

"Saya sudah laporkan masalah ini ke Bawaslu Surabaya," ujarnya.

Soal perolehan suara Prabowo-Sandi yang tertinggal jauh dengan Jokowi-Ma'ruf, Agus mengatakan, pihaknya beberapa kali menyampaikan kepada pimpinan rapat pleno bahwa pemilu itu bukan sekadar angka, menang atau kalah. Ia mengatakan, pada pemilu, ada proses administrasi yang seharusnya dilakukan sebaik mungkin baik oleh penyelengara maupun pasangan calon.

Sementara itu, saksi dari pasangan urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Khoirul, mengatakan, pihaknya cukup puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU. Ia juga menyebut bahwa proses penghitungan berlangsung fair dan tidak ada kendala berarti dari awal.

"Rekapitulasi Kota Surabaya sangat lancar, kondusif, dan sangat fair. Itu terbukti penghitungan awal sampai sekarang itu tidak ada persoalan yang sangat signifikan. Kalau ada pun itu hanya persoalan teknis kekurangan surat suara," kata Khoirul.

Atas keunggulan itu, ia juga bangga dengan capaian suara yang diraih pasangan Jokowi-Ma''ruf. Menurut dia, hal itu tidak lepas dari kerja keras semua pihak selama ini.

"Tentunya kami sebagai saksi paslon 01 sangat bangga. Ini tidak lepas dari kerja keras tim, partai pendukung, dan relawan yang tergabung di dalamnya untuk memenangkan bersama," kata Khoirul.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan tidak mempermasalahkan jika saksi pasangan calon nomor 02 tidak berkenan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara pilpres 2019. "Sesuai ketentuan, ketika saksi tidak berkenan menandatangani, maka itu tidak menggugurkan hasil yang telah dilakukan sampai hari ini," ujarnya.

Berdasarkan hasil akhir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di KPU Surabaya, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf unggul 1.124.966 suara, sedangkan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga Uno mendapatkan 478.439 suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement