Selasa 07 May 2019 19:58 WIB

Di Praperadilan Romi, KPK Sebut Menag Terima Rp 10 Juta

Uang Rp 10 juta diterima saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke Ponpes Tebu Ireng.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/5).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Biro Hukum menyebutkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 10 juta terkait dengan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI. Hal itu terungkap dalam jawaban tim Biro Hukum KPK atas permohonan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy alias Romi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

"Pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," kata anggota tim Biro Hukum KPK Efi Laila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga

Sebelumnya, agar tetap dapat mengikuti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanuddin melalui Gugus Joko Waskito (staf Menag) memberi masukkan kepada Menag soal kendala persyaratan yang dihadapi Haris Hasanuddin tersebut. Haris jugameminta bantuan agar tetap dapat mengikuti seleksi yang berlangsung.

"Selain itu, Haris Hasanuddin dengan difasilitasi oleh Musyafak Noer (Ketua DPW PPP Jatim) menemui Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy, kemudian menceritakan mengenai kendala yang di hadapinya terkait dengan persyaratan mengikuti Seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenag," ucap Efi.

Selanjutnya, Menag dan Romi mengatakan bahwa mereka akan membantu Haris Hasanuddin dalam proses seleksi tersebut. "Pada tanggal 3 Januari 2019 Haris Hasanuddin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi untuk Kakanwil Jawa Timur. Pada tanggal 11 Januari 2019, Muh Muafaq Wirahadi dilantik menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," ujar Efi.

Di akhir Januari 2019, Ketua KASN memberikan rekomendasi kepada Menag agar membatalkan kelulusan Haris Hasanuddin sebagaimana yang diumumkan pada tanggal 3 Januari 2019. "Menindaklanjuti rekomendasi tesebut, Menag menyampaikan kepada Ketua KASN bahwa Haris Hasanuddin telah mengikuti tahapan-tahapan seleksi dan masuk dalam peringkat tiga besar sehingga dapat dipertimbangkan untuk ke tahap selanjutnya," tuturnya.

Selain itu, Menag juga meminta Ketua KASN agar diterbitkan surat rekomendasi untuk Haris Hasanuddin. Selanjutnya, pada tanggal 6 Februari 2019, Haris Hasanuddin menemui Romi di rumah pribadi Romi, Condet, Jakarta Timur, kemudian menyerahkan secara langsung uang tunai sebesar Rp 250 juta yang disimpan dalam tas jinjing warna hitam sebagai tanda terima kasih.

"Juga sebagai tanda kontribusi Haris Hasanuddin pada PPP karena sudah dibantu dalam proses Seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenag untuk posisi jabatan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim," ujar Efi.

Pada tanggal 5 Maret 2019, Haris Hasanuddin dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur oleh Menag. "Selanjutnya, Haris Hasanuddin mengirim pesan kepada Romahurmuziy dan menyampaikan "Ass wr wb Alhamdulillah dengan Bantuan yang sangat luar biasa dari panjenengan dan menag akhirnya sore ini saya selesai dilantik selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya jawa timur", kata Efi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait dengan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI pada tahun 2018 s.d. 2019. Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy, sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akan memenuhi panggilan KPK, Rabu (8/5) esok. Lukman rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersangka Romi.

"Insyaallah, insyaallah," ujar Lukman saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/5).

Lukman tak menjawab lugas waktu tepatnya ia akan mendatangi KPK. Ia kembali hanya menjawab kata 'insyaallah'.

Begitu pun saat ditanyai apakah calon anggota legislatif dari PPP tersebut akan membawa berkas-berkas terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama saat memenuhi panggilan KPK.

"Insyaallah-insyaallah, assalamualaikum ya," ujar Lukman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement