Selasa 07 May 2019 17:52 WIB

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Kota Depok Wajib Tutup

Langkah ini dilakukan untuk menghormati umat Islam yang menunaikan ibadah puasa.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Walikota Depok Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Walikota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menggeluarkan Surat Edaran Nomor 451/211-Satpol PP tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1440 Hijriah/2019 Masehi yang isinya meminta pengelola tempat hiburan dan klub malam untuk menutup aktivitas usahanya. Langkah ini dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa.

"Edaran dikeluarkan untuk mewujudkan visi Kota Depok menjadi kota yang unggul, nyaman, dan religius. Serta menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (7/5).

Menurut Idris, penutupan tempat hiburan selama Ramadhan dan hari besar keagamaan juga sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 7 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pariwisata. Adapun jenis tempat hiburan tersebut meliputi, bar, klub malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.

"Selain itu, bagi pemilik atau pengelola rumah makan diharuskan untuk memasang kain penutup atau tirai di area usahanya pada siang hari selama Ramadhan," jelas Idris.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menegaskan, semua rumah makan atau restoran di Kota Depok yang membuka usaha di siang hari harus memasang tirai selama Ramadhan. "Kami akan melakukan pemantauan secara intensif selama Ramadhan. Maka kami ingatkan agar pemilik rumah makan menghormati masyarakat yang sedang berpuasa dengan memasang tirai," jelas Lienda.

Lienda menambahkan, tidak hanya rumah makan karena tempat hiburan malam di Depok yaitu bar, kelab malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pab, panti pijat, rumah billiard, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan harus mengikuti ketentuan Pasal 48 (7) Peraturan Kota Depok No 16/2013 tentang Kepariwisataan, yakni dilarang mengoperasikan kegiatan usaha selama Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan. Selain juga tempat hiburan ini tidak boleh menjual minuman beralkohol.

"Kami akan terus mengingatkan pemilik rumah makan dan tempat hiburan untuk mentaati aturan yang berlaku. Sebab, jika melanggar bakal ditindak tegas hingga dibekukannya izin usahanya," tegas Lienda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement