Selasa 07 May 2019 17:51 WIB

BNN Sita 400 Kg dari Dua Kurir Ganja di Depok

BNN menangkap dua kurir ganja yang kedapatan membawa 400 kg ganja di Depok.

Rep: Mabruroh/ Red: Reiny Dwinanda
Sejumlah petugas saat mengecek kandungan ganja.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas saat mengecek kandungan ganja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan dua kurir narkoba di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (6/5). Tersangka diketahui berinisial A dan I.

“Mereka diamankan dengan barang bukti narkoba jenis ganja 400 kilogram,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam pesan tertulis yang diterima Republika pada Selasa (7/4).

Arman menuturkan, penyidik awalnya mendapatkan informasi terkait rencananya pengiriman ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Ganja kering dari Medan tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi DSI Cargo.

“Ganja tersebut dimasukan kedalam peti dan diwarnai dengan cat semprot untuk meninbulkan aroma baru dan agar dapat mengelabui petugas dan tidak tercium anjing pelacak,” kata Arman.

BNN lantas memantau kedatangan paket tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB, paket tersebut diantarkan kurir Jasa ekspedisi ke alamat Jalan Bungur kota Depok.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00, tim BNN melakukan penangkapan terhadap target penerima di alamat tersebut yang ternyata adalah sebuah indekos,” ungkapnya.

Di indekos tersebut, menurut Arman, tim BNN melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ganja kering. Ganja tersebut terdapat dalam dua buah peti yang telah dicoret-coret dengan piloks.

“Ada dua buah peti kayu yang masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat total 400 kg,” kata dia.

Selain barang bukti ganja, petugas BNN juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit motor Honda Scoopy dan dua unit ponsel.

“Saat ini kedua tersangka dan tiga orang saksi serta barang bukti dibawa ke kantor pusat BNN untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement