Selasa 07 May 2019 14:36 WIB

KSAD akan Tindak Tegas Prajurit yang Berikan Informasi Palsu

KSAD memastikan informasi seorang Letkol kepada Rizal Ramli tidak benar.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
KSAD Jenderal Andika Perkasa.
Foto: Republika/ Wihdan
KSAD Jenderal Andika Perkasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf TNI AD (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, memastikan akan memproses hukum personelnya yang memberi informasi bohong kepada Rizal Ramli. Pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait informasi tersebut.

"Kami TNI AD akan memproses hukum pemberi info bohong kepada salah satu tokoh bangsa tadi. Kami akan memproses hukum. Karena kalau memang benar dia anggota TNI aktif AD maka kewenangan ada di kami untuk memproses," ujar Andika di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Baca Juga

Andika menjelaskan, proses tersebut akan segera dimulai. Pihaknya akan langsung menelusuri informasi-informasi yang didapatkan terkait hal tersebut. Tim dari TNI AD sudah siap berjalan menindak hukum personelnya yang menebarkan kabar bohong.

"Berita bohong yang dampaknya kemudian minimal membuat institusi kami sendiri tercemar. Karena seolah-olah TNI AD ini sudah memiliki hasil. Kan yang paling rugi kan saya karena dan itu memang tidak kami lakukan. Mendata saja tidak," tuturnya.

Mantan Kepala Dinas Penerangan TNI AD itu pun menyebutkan, selain memberikan informasi bohong kepada orang lain, seseorang yang diduga prajurit berpangkat Letkol itu juga membuat TNI AD terlihat tidak netral. Karena alasan tersebut pula proses hukum akan ditegakkan kepadanya.

"Untuk yang didiuga Letkol TNI AD yang memberi informasi bohong ini, proses itu ada di dalam kewenangan kami. Jadi tidak bisa diproses di luar pengadilan militer," jelas Andika.

TNI AD, kata dia, bukan hanya akan menelusuri, tetapi juga akan melakukan penyidikan hingga penuntutan di pengadilan militer. Sejauh ini, Andika mengungkapkan, TNI AD secara internal udah beberapa kali melakukan proses hukum kepada personelnya.

"Bukan hanya tindakan disiplin. Proses hukum pengadilan militer. Itu sudah kami buktikan. Jadi itu tidak diragukan lagi karena memang tidak boleh," ujarnya.

Sebelumnya, TNI AD memastikan informasi yang disebutkan oleh Rizal Ramli di twitternya tidak benar. Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu berkicau, ada seorang Letnan Kolonel TNI AD yang memberitahunya soal hasil pemilu.

"Itu tidak benar. Jadi saya pastikan informasi yang diberikan oleh salah satu tokoh bangsa itu (Rizal) adalah berita bohong. Karena itu berita bohong, sebaiknya tidak usah dipakai," tutur Andika.

Ia menerangkan, tidak benar prajurit TNI AD atau Bintara Pembina Desa (Babinsa) memilili data hasil pemilu. Menurutnya, TNI AD tidak ditugaskan untuk melakukan pendataan itu, melainkan untuk memberikan perbantuam pengamanan pelaksanaan pemilu saja.

"Mulai dari masa kampanye, masa tenang, distribusi logistik dan seterusnya sampai dinyatakan tuntas nanti. Jadi tugas kami pengamanan dan itu pun karena diminta Polri. Jadi tidak benar kalau kami memiliki hasil," kata dia.

Ia menuturkan, mana mungkin TNI memiliki hasil pemilu jika proses penghitungannya masih berlangsung. Ia juga menampik kabar yang mengatakan TNI memilili data formulir C1. Jumlah personel yang diturunkan Mabes TNI, yakni sekitar 162.000 personel tidak sebanyak jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai 813.350 TPS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement