REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mempersiapkan pelatihan bagi para pekerja peserta BPJS-TK yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, itu bagian upaya meningkatkan perhatian BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di Indonesia.
"Kami juga sampaikan mulai tahun ini kami menganggarkan vocational training atau pelatihan, ini kita berikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan ter-PHK," ujar Agus saat ditemui wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (6/5).
Namun demikian, Agus mengatakan rencana tersebut terkendala aturan. Karenanya, dalam pertemuan jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan dengan Wapres JK hari ini, pihaknya mendorong adanya regulasi untuk kebijakan tersebut.
"Kami sampaikan kepada wapres bahwa kami harus governance, prudent, kami perlu tata aturan. kami perlu regulasi, kami perlu payung hukum. untuk mendasari hal tersebut," ujar Agus.
Hal ini karena rencana tersebut menyangkut dana yang cukup besar dan melibatkan banyak pihak. Menurutnya, total iuran tahun 2018 sebesar 29 triliun, sementara dana yang diklaim oleh pekerja yang di-PHK sebesar Rp 9 triliun.
"Kita lihat jumlah peserta yang terpehk cukup banyak. Sehingga di 2019 ini kita menganggarkan pelatihan untuk peserta kita yang ter-PHK," ujarnya.