Senin 06 May 2019 14:30 WIB

Menag Janji Penuhi Panggilan KPK

Menag akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjanji akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/5) mendatang. Menag akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.

"Insya Allah saya akan hadir, sesuai dengan panggilan," kata Lukman di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (6/5).

Lukman pun kembali menegaskan tak bisa memenuhi panggilan KPK sebelumnya lantaran harus menghadiri agenda di Jawa Barat. Sebelumnya, KPK memanggil Menag sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Rohamurmuziy pada Rabu (24/4).

"Iya karena kan mendadak kan waktunya. Insya Allah saya akan hadir (panggilan selanjutnya)," ujarnya.

Saat ditanya hal apa saja yang akan dijelaskan olehnya di KPK nanti, Menag enggan menjelaskannya lebih lanjut.

"Ya nanti, nanti saja pada saatnya," kata dia.

Untuk diketahui, dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag di Gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) lalu. KPK juga menyita uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dollar AS.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag RI tahun 2018-2019. Diduga Romahurmuziy sebagai penerima dan Kepala Kantor Kemenang Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai pemberi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement