Senin 06 May 2019 13:44 WIB

BPJS TK Harap Revisi PP tentang Jaminan Kematian Disahkan

PP Nomor 44 Tahun 2015 perlu didorong untuk dipercepat

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto melakukan audiensi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jakarta, Senin (6/5).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto melakukan audiensi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jakarta, Senin (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berharap Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian segera disahkan. Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai audiensi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (6/5).

Menurut Agus, revisi PP tersebut akan memudahkan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan jumlah manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk santuan kematian.

Baca Juga

"PP ini perlu didorong perlu dipercepat, saat ini sudah hampir final tapi kami selalu menunggu, tapi alangkah baiknya kalau sesegera mungkin bisa diimplementasikan dan disahkan. Inilah yang kami sampaikan ke Pak Wapres," ujar Agus di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (6/5).

Menurut Agus, BPJS Ketenagakerjaan akan merevisi santunan kematian dan santunan beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal. Dalam perubahan yang diusulkan, besaran santunan kematian kecelakaan kerja dinaikkan dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta.

"Revisi PP 44 diantara manfaat yang kita revisi adalah santunan kematian, yang tadinya Rp24 juta menjadi 42 juta," ujar Agus.

Sementara untuk santunan beasiswa, Agus mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan perhitungan skema santunan. Jika saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada anak peserta yang meninggal sebanyak Rp12 juta untuk satu orang anak, maka diubah menjadi dua orang anak dan besaranya bertahap hingga perguruan tinggi.

"Di dalam PP yang baru ini, yang kita berikan dua orang anak kita berikan beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Jadi besarannya bertahap dari SD, SMP, SMA, sampai perguruan tinggi. Jadi yang kuliah ini kita berikan 12 juta per tahun untuk beasiswanya, ini peningkatan luar biasa tanpa peningkatan iuran," ujar Agus.

Menurut Agus, peningkatan manfaat tersebut juga salah satu upaya untuk mendorong penambahan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai arahan Wapres JK. Sebab, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 2019 baru 51 juta dari 91 juta angkatan kerja yang kategori layak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk mendorong kepesertaan ini bapak Wapres pesan kepada kami untuk terus meningkatkan manfaat bagaimana manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan itu bisa optimal dan bisa membantu seluruh pekerja di Indonesia," ujar Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement