REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang wafat kembali bertambah. Berdasarkan data yang diterima dari KPU RI, hingga Sabtu (4/5) sore, jumlah anggota KPPS yang wafat mencapai 440 orang.
Jumlah itu bertambah dari data sebelumnya pada Jumat (3/5) pada pukul 19.00 WIB sebanyak 424 orang petugas KPPS meninggal dunia di berbagai daerah di Indonesia. Petugas KPPS yang sakit, menurut Ginting, berjumlah 3.788 di seluruh Indonesia atau bertambah dari data sebelumnya sebanyak 3.668 orang.
"Wafat 440 orang, Sakit 3.788 orang, totalnya 4.228 orang," kata Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman melalui keterangan tertulisnya, Sabtu.
KPU belum merinci sebab-sebab meninggalnya para anggota KPPS itu. Daerah dengan jumlah anggota KPPS tertinggi adalah Jawa Barat dengan jumlah korban 111 orang.
Tempat kedua dengan tingkat kematian anggota KPPS tertinggi adalah Jawa Tengah dengan 62 orang. Sementara daerah dengan tingkat kematian terendah adalah Jawa Timur dengan 39 jiwa.
Adapun daerah dengan jumlah anggota KPPS sakit tertinggi adalah Jawa Tengah dengan jumlah 590 orang. Di tempat kedua adalah Jawa Barat dengan jumlah 550 orang. Sementara di tempat ketiga adalah Sulawesi Selatan dengan jumlah 372 orang.
KPU juga telah memberikan santunan serentak secara simbolis kepada perwakilan keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia kemarin. Besaran santunan terbagi menjadi Rp 36 juta per orang untuk meninggal dunia, cacat permanen Rp 30.8 juta per orang, luka berat Rp 16.5 juta per orang dan luka sedang Rp8.25 juta per orang. KPU menargetkan verifikasi petugas KPPS yang meninggal dan sakit selama bertugas selama Pemilu 2019 selesai sebelum 22 Mei 2019.