Sabtu 04 May 2019 11:20 WIB

KPU Tetap Tolak Penghentian Situng

KPU tolak hentikan situng karena publik berhak mendapatkan informasi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Reiny Dwinanda
Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu tahun 2019 KPU Se-Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, (20/4).
Foto: Republika/Prayogi
Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu tahun 2019 KPU Se-Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bersedia menghentikan sistem informasi penghitungan suara (situng). KPU akan melanjutkan situng karena menganggap masyarakat berhak memantau dan mendapat informasi penghitungan suara melalui situng.

"Situng akan dihentikan setelah selesai di-entry, karena itu merupakan hak publik mendapatkan informasi," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU, Sabtu (4/5).

Baca Juga

Tekanan penghentian situng muncul umumnya dari kubu peserta pilpres paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tokoh di balik Ijtima' Ulama, Habib Rizieq Syihab, ikut menyuarakan permintaan penghentian situng karena banyaknya kesalahan entri.

Viryan pun mengakui adanya sejumlah kekeliruan dan kesalahan dalam entri data situng. KPU mengklaim terus melakukan perbaikan.

Viryan mengatakan, situng tetap harus dikuatkan karena merupakan jalan bagi para peserta pemilu dan masyarakat untuk mengakses formulir C1. Ia menganggapnya sebagai kebutuhan bersama.

"Jadi situng keebutuhan kita bersama kalau kita mau jujur dan situng dibuat KPU sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan. Kejujuran itu bagi kami bukan hanya kata-kata kami jujur, tapi kami ikhtiar sebaik mungkin dengan kerja terbuka dan transparan," kata Viryan.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi pada Kamis (2/5) sudah melaporkan kesalahan entri situng pada Bawaslu. Ketua Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, menilai bahwa Situng KPU sudah meresahkan dan situng membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi kepada pemilu itu menjadi berkurang.

"Sebab, terjadi banyak human error pada situng yang terkadang membuat suara 02 tidak bergerak naik, malah bahkan berkurang,"  ujar Sufmi kepada wartawan di Kantor Bawaslu,  Thamrin, Jakarta Pusat,  Kamis (2/5).

Menurut Sufmi, data situng KPU kerap berbeda dengan penghitungan yang terjadi di lapangan. Kondisi ini dinilai BPN menyebabkan suasana masyarakat tidak kondusif.

"Kami menuntut diadakan perhitungan secara manual dan BPN Prabowo-Sandiaga minta supaya Bawaslu menyatakan terjadinya pelanggaran administratif yang dilakukan KPU, " kata dia.

Laporan BPN pada Kamis juga dilengkapi bukti berupa data kesalahan penghitungan yang terjadi di 34 provinsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement