Sabtu 04 May 2019 10:45 WIB

KPK Cegah Wali Kota Dumai sebagai Tersangka Kasus DAK

Wali Kota Dumai dicegah ke luar negeri setelah ditangkap KPK dalam kasus suap DAK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Reiny Dwinanda
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/ Wihdan
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi untuk Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai tahun anggaran 2018 dan gratifikasi tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung Jumat (3/5).

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ZAS, Wali Kota Dumai," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Sabtu (4/5).

Baca Juga

Dalam kasus suap pengurusan DAK Dumai, Zulkifli diduga memberikan suap Rp 550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus pengurusan DAK ini.

Dalam kasus tersebut, Yaya melakukan cawe-cawe dengan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono. Berdasarkan pengembangan penyidikan, Amin dan Yaya diduga menerima suap untuk mengupayakan usulan dana dari daerah lain agar masuk dalam RAPBN Perubahan.

photo
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah koper yang diduga berisi barang bukti berupa dokumen seusai melakukan penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Dumai di Dumai, Riau, Jumat (26/4/2019).

Sedangkan terkait kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Zulkifli dan tidak dilaporkan oleh Zulkifli.

Atas perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement