Sabtu 04 May 2019 06:00 WIB

Ditjen Pemasyarakatan Diminta Evaluasi Pembinaan di Lapas

Terjadi kekerasan di Lapas Narkotika Nusakambangan, Ditjen Pemasyarakatan dikritik.

Sejumlah petugas gabungan melakukan persiapan razia narkoba, di Lapas Narkotika, Nusakambangan, Jateng, Kamis (2/2).
Foto: ANTARA FOTO
Sejumlah petugas gabungan melakukan persiapan razia narkoba, di Lapas Narkotika, Nusakambangan, Jateng, Kamis (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM diminta mengevaluasi penyelenggaraan pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal tersebut diserukan terkait dengan kekerasaan tahanan narkotika saat pemindahan ke Lapas Narkotika Nusakambangan.

"Ini harus menjadi momentum bagi pihak Ditjen PAS untuk melakukan evaluasi mendalam terkait dengan kode etik dan penyelenggaraan tugas dari petugas pemasyarakatan," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Anggara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Anggara mengingatkan bahwa setiap petugas pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan narapidana terikat pada UU Pemasyarakatan. Mereka juga tunduk pada PP tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Keputusan Menteri tentang Tata Tertib Pemasyarakatan dan Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan juga harus dipatuhi.

Dalam aturan-aturan tersebut, menurut Anggara, petugas wajib memerhatikan prinsip dasar menjunjung tinggi hukum dan HAM, menghormati harkat dan martabat manusia, serta memiliki rasa kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan perlindungan terhadap HAM dalam menjalankan tugasnya. Petugas juga harus memperhatikan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan dan pembimbingan, serta penghormatan harkat dan martabat manusia.

Anggara mengungkapkan, sesuai dengan kode etik pegawai pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.Hh-16.Kp.05.02 Tahun 2011, petugas yang melanggar kode etik diberikan sanksi, baik sanksi moral maupun sanksi administrasi, termasuk sanksi untuk diproses secara pidana terhadap perbuatan yang merupakan tindak pidana.

ICJR mengapresiasi sikap responsif yang ditunjukkan Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang telah menonaktifkan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan karena dinilai lalai menjalankan tugasnya menjamin anak buahnya melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur. ICJR juga mendorong belasan petugas yang melakukan kekerasan diusut secara tindak pidana.

"ICJR mendorong pihak Ditjen PAS, termasuk Menkumham, untuk melakukan evaluasi secara mendalam atas tindakan ini, termasuk mengusut secara pidana tindakan kekerasan yang dilakukan," katanya.

Sebanyak 26 narapidana narkotika dipindahkan dari Lapas Kerobokan dan Bangli ke Lapas Narkotika Nusakambangan dengan keamananan supermaksimum karena diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam prodeo. Saat pemindahan tersebut petugas Lapas Narkotika Nusakambangan melakukan kekerasan kepada narapidana yang ditutup matanya dan diborgol.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement