Ahad 16 Jun 2019 14:42 WIB

ICW: Menkumham Harus Tanggung Jawab Soal Plesiran Setnov

Kejadian itu menegaskan persoalan serius dalam pengelolaan lapas di Indonesia.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Warga binaan kasus korupsi Setya Novanto (tengah) mendengarkan ceramah saat melasanakan shalat idulfitri 1440 Hijriah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/6/2019).
Foto: Antara/Novrian Arbi
Warga binaan kasus korupsi Setya Novanto (tengah) mendengarkan ceramah saat melasanakan shalat idulfitri 1440 Hijriah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dirjen Permasyarakatan Sri Puguh Budi Utami agar bertanggung jawab terkait plesiran terpidana Korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. ICW menilai kejadian itu semakin menegaskan persoalan serius dalam pengelolaan serta pengawasan Lapas di Indonesia.

"Tentu karena Lapas berada di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM maka Menteri Yasonna Laoly dan Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami wajib ambil tanggung jawab atas peristiwa ini," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Ahad (16/6).

Baca Juga

Kurnia menekankan belum lekang di ingatan publik ketika KPK melakukan tangkap tangan di Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu. Namun, ICW memandang, KemenkumHam seperti hanya menganggap tindakan KPK sebagai angin lalu saja tanpa adanya perbaikan yang serius.

"Dengan kejadian ini tentu publik akan bertanya sebenarnya sejauh mana pemerintah dalam memandang pemberian efek jera bagi pelaku korupsi," kata Kurnia.

Kurnia menambahkan, bagaimanapun juga Lapas harus dipandang sebagai muara dari penegakan hukum. Jika pengelolaan Lapas masih terus menerus seperti ini maka kinerja Kepolisian, Kejaksaan, serta KPK dalam menangani perkara korupsi akan menjadi sia-sia.

Terkait kronologi plesiran Novanto, Ditjenpas sendiri telah memberikan keterangannya. Novanto diketahui menyelinap ke sebuah toko material dengan memanfaatkan izin berobat Novanto di RS Sentosa Bandung, Jumat (16/6), di mana Novanto sudah dirawat di RS tersebut sejak Selasa (11/6).

Pada Jumat (14/6) sekira pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa dari petugas atas nama FF ke petugas S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045. Pukul 14.42 WIB, Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi Rawat Inap di lantai 3 RS Santosa.

"Pukul 14.50 WIB, Pengawal atas nama Sandi mengecek ke ruang administrasi ternyata warga binaan atas nama Setya Novanto tidak ada di ruang administrasi," jelas Ade.

Pukul 17.43 WIB, Setya Novanto baeu kembali ke RS Santosa. Pada pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setya Novanto tiba di Lapas Kelas I Suamiskin. Dengan demikian, Ditjenpas menyimpulkan bahwa benar Setya Novanto tidak ada di rumah sakit santosa pada saat pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.

"Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan setnov disalah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang Bandung  adalah  merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas arau rutan," kata Ade Kusmanto menjelaskan.

Setya Novanto pun dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, karena rutan tersebut dilengkapi dengan pengamanan maksimum satu orang satu sel atau one man one cell, yang seharusnya dipakai untuk teroris. "Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas atau rutan yang dilakukan Setya Novanto sebelumnya," kata Ade.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement