Jumat 03 May 2019 16:40 WIB

Ramadhan, Pemkot Malang Rilis Sederet Aturan Bagi Warganya

Pemkot Malang mengeluarkan sederet aturan selama Ramadhan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Christiyaningsih
Wali Kota Malang Sutiaji.
Foto: Antara/Reno Esnir
Wali Kota Malang Sutiaji.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai mengeluarkan pengumuman aturan khusus tentang menyambut dan menghormati Ramadhan. Aturan tersebut berisi sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemilik restoran, kafe, hotel, karaoke, spa, dan sebagainya.

Aturan tersebut menyebut agar warga non Muslim tidak makan, minum, serta merokok secara demonstratif baik di warung maupun tempat lainnya. Perbuatan-perbuatan yang menganggu perasaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa sebaiknya dihindari. Warga yang akan mengadakan pesta apapun pada siang hari juga diminta dilakukan di tempat tertutup.

Baca Juga

Kepada para pengusaha, Pemkot Malang telah memberikan aturan penutupan selama sebulan penuh. Larangan ini berlaku untuk diskotik, panti pijat, spa, pub, bar, karaoke, kafe, dan klub malam. Sedangkan panti pijat tuna netra, pijat refleksi dan spa khusus perempuan dibuka seperti biasa.

"Spa, shiatzu, diskotik, pub, bar, karaoke, kafe, dan klub malam yang merupakan bagian dari fasilitas hotel ditutup," kata Wali Kota Malang Sutiaji, Jumat (3/5).

Aturan juga ditujukan kepada pengusaha restoran, rumah makan, warung makan dan minum serta depot yang buka di siang hari. Tempat-tempat ini diharapkan menutup jendela agar tidak tampak dari luar. Fasilitas live music hanya bisa beroperasi sekitar pukul 17.00 hingga 21.00 WIB.

Selanjutnya, Pemkot Malang juga telah mengatur batasan bagi pedagang ta'jil, pengisi hiburan, dan pelaku promosi. Mereka didorong agar tidak beraktivitas di badan jalan dan dilarang mengganggu lalu lintas. Keberadaannya juga tidak boleh menutup jalan dan akses lainnya.

Pelaksanaannya juga hanya diperbolehkan dari pukul 15.00 hingga 18.00 WIB. Para pedagang ta'jil, pengurus hiburan, dan pelaku promosi memiliki toleransi waktu 39 menit sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan. "Juga harus membuang sampah ke tempat pembuangan sampah terdekat dan berpakaian nuansa muslim/sopan," jelas Sutiaji.

Bagi para pelanggar, Sutiaji telah menyiapkan sejumlah sanksi seusai aturan berlaku. Selain itu, Pemkot juga telah menyiapkan tim khusus untuk mengawasi segala kegiatan selama Ramadhan.

Untuk menguatkan aturan tersebut, Pemkot Malang mengadakan sosialisasi kepada perwakilan hotel, kafe, dan restoran di Kota Malang. "Sekarang kita berkumpul untuk menyamakan visi terkait masyarakat yang akan beribadah dalam tenggang waktu satu bulan. Ini harus dihormati karena Malang merupakan contoh kerukunan beragama yang cukup kondusif dan bagus," ungkapnya.

Dengan adanya aturan ini, Sutiaji berharap tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan diuntungkan. Hal ini karena pada dasarnya berkaitan untuk kebaikan kehidupan bersama-sama. Aturan juga dinilai sesuai dengan misi Kota Malang dalam mewujudkan kerukunan dan toleransi tinggi di lingkungan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement