Jumat 03 May 2019 15:39 WIB

Pramono Anung: Ijtima Ulama III Berlebihan

Pramono menegaskan demokrasi Indonesia sudah memiliki instrumen yang jelas.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Pramono Anung
Foto: Republika/ Wihdan
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung berpendapat hasil rekomendasi yang digelar oleh Ijtima Ulama dan tokoh nasional III sangat berlebihan. Salah satu hasil rekomendasi dari Ijtima Ulama tersebut yakni mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.  "Ya itu terlalu berlebihan," kata Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (3/5).

Pramono berpendapat, demokrasi di Indonesia memiliki instrumen yang sudah jelas. Di dalam penyelenggaraan pemilu maka instrumennya harus berdasarkan undang-undang pemilu.

Baca Juga

Lebih lanjut, Pramono yakin ketegangan pascapemilu ini akan mereda setelah KPU resmi mengumumkan hasil perhitungan suara. Ia juga yakin semua pihak akan menghormati keputusan yang sah yang dilakukan oleh KPU.  "Pengalaman yang ada, kita itu selalu penuh dengan dinamika dan ketegangan sebelum ada keputusan," ujarnya.

Dalam Ijtima Ulama III ini diputuskan lima rekomendasi. Pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

photo
Sejumlah tokoh agama dari berbagai Ormas Islam (FPI, GNPF Ulama, PA 212) menggelar Konfrensi pers untuk 'Persiapan Ijtima Ulama dan Tokoh 3' di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/4).

Kedua, mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pilpres 2019.

Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01. Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan paslon capres cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.

Kelima, Ijtima Ulama memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga NKRI dan kedaulatan rakyat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement