REPUBLIKA.CO.ID, BANDALAMPUNG -- Kebakaran yang menghanguskan sebagian besar gedung utama Polres Lampung Selatan, Kamis (2/5) siang, berdampak untuk sementara pada operasional pelayanan polres di ini. Karena itu, untuk sementara pelayanan dipindahkan ke gedung yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung elatan.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan untuk sementara Kantor Polres Lampung Selatan dipindahkan ke gedung yang telah disiapkan oleh Pemkab Lampung Selatan untuk dipinjamkan ke polres. "Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, polres sementara dipindahkan ke gedung yang disiapkan Pemkab Lampung Selatan yang berjarak 800 meter dari lokasi kebakaran," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Pandra menyatakan hampir semua kegiatan Polres Lampung Selatan akan dipindahkan ke tempat baru di gedung itu. Selama proses pelaksanaan renovasi dan perbaikan hanya ada dua pelayanan yang ditempatkan di kantor lama seperti Satuan Lalu Lintas dan SPKT. "Kami hanya memindahkan yang kira-kira tidak bisa dipakai saja seperti Reskrim, Intel, dan lainnya," kata dia pula.
Pandra menambahkan, kondisi saat ini personel di lokasi tengah melakukan pendinginan sisa-sisa bangunan yang terbakar. Personel sedang memeriksa apakah masih ada yang bisa diselamatkan seperti berkas-berkas dan barang bukti. "Kami sudah meninjau bersama Kapolda Lampung, dan saat ini di lokasi personel sedang melakukan pendinginan," katanya lagi.
Polres Lampung Selatan di Lampung terbakar pada Kamis sekitar pukul 11.30 WIB. Penyebab kebakaran tersebut diduga api berasal dari korsleting listrik yang berasal dari ruang seksi umum (Sium).
Api pertama kali membakar ruang Sium. Saat kejadian posisi ruangan sedang terkunci. Tidak lama kemudian api terlihat membesar dan menyebar ke beberapa bangunan utama.
Dalam peristiwa itu, dua unit pemadam kebakaran dan satu water cannon diturunkan untuk memadamkan api tersebut. Personel kepolisian juga turut membantu memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya.
Dalam kejadian itu, para tahanan di Polres Lampung Selatan sebanyak 53 orang dari berbagai kasus telah dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalianda, Lampung Selatan. Pemindahan akan berlangsung sampai proses renovasi selesai.