Kamis 02 May 2019 14:11 WIB

BPN Datangi Bawaslu Laporkan Kesalahan Entry Data Situng

BPN melaporkan 13 ribu kesalahan data situng KPU.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu tahun 2019
Foto: Republika/Prayogi
Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu tahun 2019

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Informasi dan Teknologi (IT) BPN akan melaporkan temuan ribuan kesalahan entry data pada aplikasi Sistem Penghitungan Suara (Situng)  KPU ke Bawaslu, Kamis (2/5) siang ini. Kedatangan BPN kali ini adalah melaporkan 13 ribu kesalahan data situng KPU.

Insya Allah siang ini kami akan membawa bukti satu kardus berupa 2.500 lembar bukti kesalahan entry data Situng KPU,” kata Sekretaris Relawan  IT  BPN Dian Islamiati Fatwa dalam keterangan tertulisnya.

BPN sebelumnya mengaku telah memverikasi selama lima hari  (27 Maret- 1 Mei) data-data yang sudah masuk ke Situng, Dian mengaku tim Relawan IT menemukan sebanyak 13.031 kesalahan entry data. Data tersebut diperoleh dari 225.818 TPS. Total kesalahan sebanyak 5.7 persen.

Ada tiga kesalahan yang mereka temukan. Pertama, jumlah suara yang tercantum melebihi jumlah maksimal pemilih pada setiap TPS. Kedua, jumlah suara yang tercatat tidak sama dengan suara sah ditambah dengan suara tidak sah dan kertas suara tidak terpakai. Ketiga, Jumlah sah tidak sama dengan total perolehan suara sah dari kedua pasangan.

“Ribuan kesalahan yang kami temukan menunjukkan sistem Situng KPU tidak bisa diandalkan dan menyesatkan,” ujar Dian. Batas kewajaran dalam system IT maksimal 0,1 persen. Sementara kami menemukan kesalahan antara 5-7 persen,” ujar Dian.

Sementara itu Koordinator Gerakan Nasional Selamatkan Demokrasi (GNSD) DR M. Said Didu meminta agar Bawaslu segera turun tangan dan menghentikan Situng KPU.

“Agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan publik yang meluas, Bawaslu harus segera menghentikan Situng KPU dan melakukan audit forensik oleh auditor independen,” tegas Said Didu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement