Kamis 02 May 2019 13:10 WIB

Sindikat Perdagangan Benih Jagung Bersubsidi Ditangkap

Polisi menangkap tiga tersangka dan 1.060 kg benih jagung sebagai barang bukti.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kasus perdagangan benih jagung bantuan dari pemerintah (subsidi).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kasus perdagangan benih jagung bantuan dari pemerintah (subsidi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kasus perdagangan benih jagung bantuan dari pemerintah (subsidi). Pada pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni CBF dan AF yang warga Kediri, serta AS warga Jember. .

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada April 2019. Pengungkapan dilakukan setelah kepolisian mendapat informasi adanya benih jagung bersubsidi dari pemerintah yang diperjualbelikan daring dan luring di daerah Pare, Kediri. 

Baca Juga

"Kemudian penyidik melakukan penggeledahan dan menangkap tersangka CBF dan AF. Setelah itu dikembangkan kemudian menangkap AS di rumahnya dan menemukan barang bukti benih jagung bersubsidi," ujar Yusep di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (2/5).

Yusep menjelaskan, modus operandi yang dipakai tiga tersangka adalah mengubah kemasan benih jagung bersubsidi dan menjual ke kelompok tani. Benih jagung tersebut harusnya dibagikan secara gratis, karena memang dilarang untuk diperdagangkan.

 

Namun, pelaku malah menjual gke kelompok tani dengan harga murah. Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti benih jagung seberat 1.060 kilogram

Selain 1.060 kilogran benih jagung bersubsidi Hibrida Bisi 18 cap Kapal Terbang, Polda Jatim juga menyita 467 kilogram benih jagung tanpa label. Polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp665 ribu, serta tiga buah ponsel, dua bendel nota penjualan, dan satu mobil pikap.

Yusep mengungkapkan, hingga kini polisi masih memburu satu orang berinisial SW, yang diduga penyuplai bebih jagung bersubsidi tersebut. Sementara, tiga tersangka yang sudah diamankan, saat ini ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

"Pengungkapan ini sebagai bentuk kami serius mengawal ketersediaan bahan pokok, keseimbangan harga dan pendistribusian sembako di Jatim," kata Yusep.

Yusep kemudian menjabarkan beberapa pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Di antaranya Pasal 110 Jo Pasal 36 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedagangan, Jo Keputusan Dirjen Tanam Pangan nomor 28/HK.301/C/3/2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan jagung tahun 2018, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian Pasal 60 ayat (1) huruf c dan i Jo Pasal 13 dan 16 UU nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta. Selanjutnya, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement