Kamis 02 May 2019 09:51 WIB

Respons Prabowo terhadap Hasil Ijtima Ulama 3

Prabowo mengatakan hasil ijtima ulama itu sangat tegas dan masuk akal.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengapresiasi hasil Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 yang dilaksanakan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5). Hasil ijtima ulama ke-3, yakni agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menempuh jalur yang konstitusional atas berbagai kecurangan dan kejahatan.

Ia mengatakan hasil ijtima ulama itu sangat tegas dan masuk akal. Sebab, kecurangan itu terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019. "Alhamdulillah, saya kira cukup komprehensif dan tegas, terima kasih," kata Prabowo usai menghadiri Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional ke-3.

Baca Juga

Hadir mendampingi Prabowo, yakni Dewan Penasehat Partai Amanat Nasional Amien Rais, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman dan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso.

Sebelumnya, Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 telah memutuskan lima rekomendasi. Di antaranya, pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019. 

Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019. 

Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.  Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019. 

Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement