Rabu 01 May 2019 10:43 WIB

Ditahan KPK, Bupati Talaud Tetap Membantah Terlibat Suap

Bupati Talaud Sri Wahyumi terjaring OTT KPK pada Selasa (30/4).

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/5) dini hari.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/5) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/5) dini hari WIB. Penahanan dilakukan usai Sri Wahyumi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jasa dan barang di Pemkab Talaud.

"Bupati Talaud, Sri Wahyumi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/5).

Baca Juga

Selain Sri Wahyumi, penyidik juga menahan dua tersangka lainnya yakni tim sukses Sri Wahyumi bernama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. Bernard ditahan di Rutan gedung KPK lama dan Benhur ditahan di Rutan Guntur.

"Penahanan dilakukan demi kepentingan proses penyidikan," ucap Febri.

Meskipun sudah mengenakan rompi tahanan KPK, Sri Wahyumi masih terus membantah terlibat dalam praktik suap di Pemkab Talaud. Dia juga membantah menerima barang-barang mewah dari kontraktor penggarap proyek.

"Saya dituduh melakukan, katanya saya menerima hadiah, saya tidak tahu, barang itu tidak ada sama saya," kata Sri Wahyumi sebelum masuk ke mobil tahanan.

Sri Wahyumi, Benhur, dan Bernard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Sri Wahyumi dan Benhur selaku penerima sementara Bernard pemberi suap.

Sri Wahyumi diduga meminta Benhul mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10 persen. Kemudian, Benhul  menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.

Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10 persen dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi. Beberapa barang mewah itu yakni Handbag Chanel senilai Rp 97.360.000, Tas Balenciaga bernilai Rp 32.995.00, dan jam tangan Rolex seharga Rp 224.500.000. Adapula, anting berlian Adelle bernilai Rp 32.075.000 dan cincin berlian Rp 76.925.000. Terakhir uang tunai sebesar Rp 50.000.000.

Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga, terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi dan Benhul disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement