REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan merupakan yang paling lama prosesnya. Sebab, di tingkat ini seringkali terjadi perbedaan pendapat antara petugas Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas, hingga saksi terkait verifikasi data yang ada di formulir C1 dengan hasil penghitungan suara.
"Di sanalah perbedaan pendapat atau selisih angka yang ada di C1 betul-betul dicocokkan kembali, diverifikasi, adu data, dikoreksi, itu memang adanya di kecamatan," ujar Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).
Menurutnya, seluruh persoalan yang muncul sebaiknya diselesaikan secara bersama atau partisipatoris. Meski begitu, ia memaklumi adanya perdebatan tersebut dan menganggap hal ini sebagai bagian dari dinamika dalam rekapitulasi suara.
Jika proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah matang dan seluruh persoalan telah diselesaikan, maka rekap tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional bisa berlangsung lebih cepat. Ia yakin proses rekapitulasi hasil penghitungan suara si tingkat kecamatan bisa cepat selesai dan berlanjut ke tingkat berikutnya, sebelum 22 Mei 2019.
"Jadi kalau di level kecamatan proses rekapitulasi sudah matang dalam artian seluruh permasalahan itu sudah diselesaikan, maka rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional itu bisa lebih cepat," ujarnya.
KPU, kata Pramono optimistis rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara akan selesai sesuai dengan target, 22 Mei 2019. KPU pun tidak menyiapkan opsi lain seandainya rekapitulasi tak berjalan sesuai dengan jadwal.
"Sejauh ini kita masih optimis proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu itu sesuai jadwal," tambah Pramono.